Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi menjadi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
1. Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun,
seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan)
aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah
dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adagium mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
2. Berlakunya Hukum Dagang
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adagium mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
2. Berlakunya Hukum Dagang
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum
perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata
yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang
pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan
biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut
berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada
31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi
ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer
masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti
dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt.
Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No.
23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah
Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD
1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum
digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang
Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang
Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha
adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung
jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili
secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk sebagai
berikut:
- Ia seorang diri saja,
- Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
- Orang lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.
Pembantu
– pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut
:
- Didalam Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,
- Diluar Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dankanmemperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.
4.
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut
undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
1.
Membuat
pembukuan.
Mewajibkan
setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau
pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan
perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2.
Mendaftarkan
perusahaannya.
Setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan
usahanya.
5. Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
- Bentuk-bentuk
badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
1. Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
2. Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.
- Bentuk
badan usaha dilihat drai status hukumnya
1. Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
2. Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum
- Bentuk
badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat
1. Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, yakni :
- Perusahaan swasta nasional
- Perusahaan swasta asing
- Perusahaan campuran (joint venture)
2. Perusahaan negara
Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
- Perusahaan Umum (Perum)
- Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
ini merupakan perusahaan swasta yang idirikan dan dimiliki oleh
pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, seperti perusahaan
dagang, jasa, dan industri. Dalam hal ini kita akan fokuskan untuk
perusahaan dagang. Walaupun belum ada yang menentukan secara resmi
cara pendiriannya, namun dalam praktiknya bagi yang ingin mendirikan
perusahaan dagang dapat mengajukan SIU (Surat Izin Usaha) kepada
kantor wilayah perdagangan dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) kepada
Pemerintah setempat. Kedua surat izin tersebut menjadi bukti sah
menurut hukum bagi pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya.
Perusahaan
Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan
ini merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk perdata.
- Persekutuan Perdata (Maatschap)Merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua pihak menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
- Persekutan Firma (Vennoontshaf Onder Eene Firma)Pasal yang mengatur tentang ini adalah Pasal 15, 16 – 35 KUHD. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya terhadap orang ketiga (menurut Pasal 16 WvK KUHD). Nama suatu firma biasanya diambil dari nama bersma pendirinya. Semua orang yang terlibat dalam persekutuan ini mempunyai tanggung jawab atas semua yang terjadi dalam persekutuan ini termasuk perjanjian dengan pihak ketiga mengenai usaha dalam persekutuan ini.
- Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)Dalam pasal 19 WvK (KUHD) persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau lebih secara tanggung-menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang kepada pihak lain yan gmerupakan sekutu komanditer yang bertanggungjawab sebatas sampai pada jumlah uang yang dimasukkan.
Perusahaan
Persekutuan Berbadan Hukum
6. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Penyatuan
Perusahaan
Dalam
membentuk suatu perusahaaan dapat dilakukan berbagai cara:- Penggabungan (merger), yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
- Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
- Pengambilalihan
(akuisisi),
yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih
oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.
Pembubaran
dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran
dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT,
dapat terjadi karena:- Keputusan RUPS.
- Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
- Penetapan
pengadilan.
Dengan
demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat
melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya
dalam proses likuidasi.
Kewajiban
likuidator dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:- Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
- Pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat:a. Nama dan alamat kantor.b. Tata cara pengajuan tagihan.c. Jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.d. Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.e. Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.f. Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari berkewajiban melakukan hal-hal berikut:1. Mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.2. Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.3. Mengumumkan dalam dua surat kabar harian.
7. Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
8. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
- Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
- Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
- Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
- Yayasan
tidak mempunyai anggota.
- Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
- Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
- Pengawas,
yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi
nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
9. Badan
Usaha Milik Negara
Badan
usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang
didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum
dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak
terbagi dalam saha-saham.
Jadi,
badan usaha milik negara dapat berupa:- Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
- Perusahaan
umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan
tidak terbagi atas saham.
Perusahaan
perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas
yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling
sedikit 51% sahamnya dimiliki
Sumber Referensi:
2.
http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/05/23/hubungan-hukum-perdata-dengan-hukum-dagang/
Wikipedia
3. http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/05/23/hubungan-pengusaha-dengan-pembantunya/
Wikipedia
3. http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/05/23/hubungan-pengusaha-dengan-pembantunya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar