Rabu, 28 November 2012

Tugas 4.Membuat Tulisan dg disertai Catatan kaki


Ilmu dan Moral

Penalaran otak orang itu luar biasa, demikian simpulan ilmuwan kerbau dalam makalahnya, namun mereka itu curang dan serakah ... .1) Adapun sebodoh-bodoh umat kerbau, sungguh menggelitik nurani kita. Benarkah bahwa makin cerdas maka makin pandai kita menemukan kebenaran, makin benar maka makin baik pula perbuatan kita? Apakah manusia yang mempunyai penalaran tinggi, lalu makin berbudi sebab moral mereka dilandasi analisis yang hakiki, ataukah malah sebaliknya: makin cerdas maka makin pandai pula kita berdusta? Menyimak masalah ini, ada baiknya kita memperhatikan imbauan Profesor Ace Partadiredja dalam pidato pengukuhannya selaku guru besar ilmu ekonomi di Universitas Gajah Mada, yang mengharapkan munculnya ilmu ekonomi yang tidak mengajarkan keserakahan?2)

...............................................................
1) Taufiq Ismail, Membaca Puisi, Taman Ismail Marzuki, 30-31 Januari 1980.
2) Kompas, 25 Mei 1981.

Sumber :
http://www.sentra-edukasi.com/

Toko Merah, Saksi Sejarah VOC

Di Jl Kalibesar Barat, Jakarta Kota, yang di masa VOC merupakan pusat kota Batavia, terdapat sebuah gedung yang hampir seluruh bagian depannya berwarna merah. Toko Merah, nama gedung itu, terletak berdekatan dengan stadhuis (Balaikota Batavia), kini masih tetap berdiri kokoh meskipun telah berusia tiga abad. Sejumlah gubernur jenderal VOC pernah mendiami gedung ini, yang kala itu terletak di tengah kota Batavia berbenteng.
Gustaff Baron van Imhoff membangun gedung berlantai dua itu pada 1730, jauh sebelum ia diangkat menjadi gubernur jenderal di Srilangka, yang kala itu jajahan Belanda. Begitu bersejarahnya gedung tersebut, hingga ia banyak didatangi para wisatawan asing, maupun para pecinta gedung tua.
Gedung itu, dalam keberadaan yang cukup lama, telah menyaksikan berbagai peristiwa penting, yang dialami kota Batavia. Setidak-tidaknya di depan gedung yang mengalir sungai Groote Rivier (Kali Besar) itu pernah terjadi suatu kerusuhan besar ketika terjadi pembantaian terhadap orang-orang Tionghoa. Peristiwa itu terjadi 10 tahun setelah gedung tersebut berdiri (1740). Di muara Ciliwung ini, yang kala itu airnya jernih, pada pagi dan sore, menjadi tempat mandi para Indo-Belanda. Sementara di malam terang bulan, para muda-mudi, sambil main gitar, bernyanyi menumpahkan isi hati mereka.
Setelah peristiwa berdarah pembantaian warga Tionghaa, Van Imhoff yang kelahiran Jerman, kemudian diangkat sebagai gubernur jenderal Hindia Belanda (1743-1750). Di gedung yang kini dikenal sebagai Toko Merah itu ia juga mendirikan Akademi Maritim (Academiede Marine). Akademi ini diresmikan 7 Desember 1743. Selain sebagai kampus, gedung itu juga menjadi asrama para kadet.
Untuk dapat diterima jadi kadet harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat. Calon harus lahir dari hasil perkawinan yang sah. Maklum, kala itu, banyak warga Belanda yang mengawini para nyai, yang anak-anaknya disebut Indo-Belanda. Syarat lainnya ialah berumur 12-14 tahun, beragama Kristen Protestan (kala itu tempat peridabatan Katolik tidak dibenarkan di Batavia). Masa pendidikan 4 tahun dan tiap angkatan dibatasi 24 orang.
Seperti ditulis Thomas B Ataladjar dalam buku Toko Merah, selama pendidikan para kadet menjalani disiplin sangat ketat. Mereka yang melanggar disiplin mendapat hukuman di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Sedang kadet yang ketahuan membaca buku terlarang (porno), dan bermain kartu, dikurang selama empat hari dengan kaki terendam dalam air dan hanya boleh mendapatkan nasi tanpa sayur dan lauk pauk.
Van Imhoff tercatat sebagai gubernur jenderal pertama yang mengunjungi keraton Mataram di Kartasura. Campur tangan van Imhoff tidak hanya terhadap Mataram, tapi juga kesultanan Banten. Ketika Sultan Zaenul Arifin memerintah (1744-1747), ia diberitahu menderita gangguanm jiwa. Van Imhoff kemudian mendukung salah seorang istri Sultan, Ratu Syarifah Fatimah, seorang wanita keturunan Arab. Atas dukungan Van Imhoff, Syarifah dapat menggeser Sultan dan menaikkan keponakannya (Syarif Abdullah) sebagai sultan Banten. Sedangkan Sultan Arifin dibuang ke Ambon. Politik divide edt empera (pecah belah) van Imhoff, karuan saja menimbulkan kemarahan rakyat Banten. Dipimpin Kyai Tapa, mereka memberontak terhadap VOC.
Setelah van Imhoff meninggal (1750), penggantinya, Yacob Mossel, mengembalikan kekuasaan Sultan Arifin. Sedangkan Syarifah dan Syarif Abdullah ditangkap dan ditahan di Pulau Edam, Kepulauan Seribu. Menurut rencana, kedua keturunan Arab itu akan ditahan di Saparua (Maluku). Namun Syarifah lebih dulu meninggal dunia dan dimakamkan di Pulau Edam. Sedangkan ponakannya di buang ke Banda dan hidup mewah di sana atas biaya VOC selama 39 tahun. Hingga kini banyak orang mendatangi makamnya di kepulauan Seribu, terutama untuk meminta nomor buntut. Tempat pertemuan antara van Imhoff dan Syarifah Fatimah saat hendak menggulingkan suaminya, Sultan Banten, terletak di Tanjung Oost (kini Tanjung Timur), depan Markas Rindam Condet, Jakarta Timur. Kala itu, tempat tersebut merupakan rumah peristirahatan yang sangat mewah. Kini ditempati oleh keluarga kepolisian.
Selama pemerintahannya, van Imhoff juga membangun Istana Buitenzorg Lepas dari Kesibukan pada 1745 yang kini lebih dikenal dengan Istana Bogor. Istana ini kemudian dipugar oleh para gubernur penggantinya hingga bentuknya sekarang ini. Kala itu, van Imhoff sudah memelihara kijang di halaman istana. Presiden Soekarno termasuk Kepala Negara yang paling sering tinggal di Istana Bogor. Bahkan Surat Perintah 11 Maret 1966 dikeluarkan di sini. Dengan Supersemar itulah, Pak Harto kemudian membubarkan PKI dan ormas-ormas yang bernaung di bawahnya.
Toko Merah, menurut Thomas B Ataladjar, pernah digunakan sebagai kantor Jacobson van den Berg, sebuah perusahaan multinasional milik Belanda. Pada 1957, ketika hubungan RI-Belanda memburuk, Jacobsonvan den Berg dan semua perusahaan milik Belanda diambil alih. Sementara ribuan warga Belanda dan Indo Belanda meninggalkan Indonesia.
Toko Merah juga merupakan saksi sejarah betapa menyedihkan nasib para budak di Batavia kala itu. Mereka dijualbelikan dan diperlakukan seperti binatang. Di tempat ini pernah dilelang sebanyak 162 budak belian.

Sumber:
http://alwishahab.wordpress.com

Tugas 3 Kutipan Catatan Kaki

Definisi & Pengertian Umum Catatan Kaki 
     Catatan kaki adalah keterangan yang dicantumkan pada margin bawah pada halaman buku. Catatan kaki biasanya dicetak dengan huruf lebih kecil daripada huruf di dalam teks guna menambahkan rujukan uraian di dalam naskah pokok. Catatan kaki untuk artikel yang diambil dari internet, cantumkan nama pengarang, judul artikel, tuliskan online (dalam kurung) diikuti alamat situsnya, seperti http:/ www.ed.gov./... yang memudahkan pembaca untuk mengakses sumber tersebut.

Macam-macam atau jenis catatan kaki
1) Catatan kaki untuk buku
 dimulai dengan nama pengarang diikuti koma, judul buku (ditulis dengan huruf awal kapital dan dicetak tebal atau dicetak miring), nomor seri, jilid dan nomor cetakan (kalau ada), kota penerbit (diikuti titik dua), nama penerbit (diikuti koma), dan tahun penerbitan (ditulis dalam kurung dan diakhiri dengan titik).
2) Catatan kaki untuk artikel dan majalah
 dimulai dengan nama pengarang, judul artikel, nama majalah, nomor majalah jika ada, tanggal penerbitan, dan nomor halaman. Jika dari sumber yang sama dikutip lagi, pada catatan kaki ditulis ibid. (singkatan dari ibidum) yang artinya sama persis sumbernya dengan catatan kaki di atasnya. Jadi mirip dengan idem atau sda. Untuk sumber yang telah disisipi sumber lain, digunakan istilah op. cit. (singkatan dari opere citato). Untuk sumber dari majalah dan koran yang telah disisipi sumber lain digunakan istilah loc. cit. (singkatan dari loco citato).

Perhatikan contoh berikut!

2 Ratna Wilis Dahar, Teori-Teori Belajar (Jakarta: Depdikbud, 1988), hal. 18.
3 Nurhadi, Membaca Cepat dan Efektif (Bandung: Sinar Baru, 1986), hal. 25
4 Ibid., hal. 15
5 Ratna Wilis Dahar, op.cit., hal. 17
2 Ratna Wilis Dahar, Teori-Teori Belajar (Jakarta: Depdikbud, 1988), hal. 18.

Catatan kaki di atas menunjukkan bahwa sumber nomor 4 sama dengan sumber nomor 3. Sumber nomor 5 sama dengan nomor 2.

Jenis kutipan ada dua macam : 
1) Kutipan Langsung ; salinan yang persis sama dengan sumbernya tanpa perubahan.
Kutipan langsung kurang dari lima baris ditulis berintegrasi dalam teks, spasi sama, pias (margin) jugasama, diapit tanda petik, dan pada akhir kutipan diberi nomor untuk catatan kaki.

Contoh kutipan kurang dari lima baris :
Dalam Pedoman Ejaan yang Disempurnakan disebutkan bahwa ”unsur pinjaman yang pengucapan dan penulisannya disesuaikan dengan  kaidah bahasa Indonesia. Dalam hal ini diusahakan  agar ejaannya hanya diubah seperlunya sehingga bentuk Indonesianya masih dapat dibandingkan dengan bentuk asalnya.”¹
¹Dendy Sugono (penangg. Jwb), Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, (Jakarta: Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, 2004), hlm. 23
Kutipan langsung lima baris ke atas ditulis terpisah dari teks, spasi rapat (satu spasi), margin kiri masuk ke dalam teks lima spasi, dari margin kanan tiga spasi, dan pada akhir kutipan diberi nomor catatan kaki.

Contoh kutipan langsung lima baris ke atas :
Dalam Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia disebutkan bahwa :
Ragam bahasa standar memiliki sifat kemantapan dinamis, yang berupa kaidah dan
aturan yang tetap. Baku  atau standart tidak dapat berubah setiap saat.
Kaidah pembentukan kata yang menerbitkan perasa dan perumus dengan taat asas harus menghasilkan bentuk perajin dan perusak dan bukan  pengrajin atau pengrusak.² Ketaatasasan ragam baku ini dalam penulisan ilmiah perlu dilaksanakan secara konsisten sehingga menghasilkan ekspresi pemikiran yang objektif.

 ²Moeliono, Anton M. (ed), Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1988), h. 13

2) Kutipan tidak langsung, menyadur, mengambil ide dari suatu sumber dan menuliskannya sendiri dengan kalimat atau bahasa sendiri.

Cara menyadur ada dua macam, masing-masing berbeda cara, tujuan dan manfaatnya.

- cara pertama meringkas, yaitu menyajikan suatu karangan atau bagian karangan yang panjang dalam bentuk ringkas. Meringkas bertujuan untuk mengembangkan ekspresi penulisan, menghemat kata, memudahkan pemahaman naskah asli, dan memperkuat pembuktian.

- cara kedua ikhtisar, yaitu menyajikan suatu karangan yang panjang dalam bentuk ringkas, bertolak dari naskah asli, tetapi tidak mempertahankan urutan, tidak menyajikan keseluruhan isi, langsung kepada inti bahasan yang terkait dengan masalah yang hendak dipecahkan.

3) Kutipan Tanpa Catatan Kaki
Artikel dan makalah pendek (kurang dari 10) yang tidak menggunakan catatan kaki dapat menggunakan data pustaka dalam teks. Perhatikan contoh berikut !

Data pustaka pada awal kutipan

Hatch dan Gardner (dalam Daniel Goleman, Inteligence Emotional, 2002:166) mengidentifikasi kecerdasan antar pribadi berdasarkan keterampilan esensial dalam ...

Data pustaka pada akhir kutipan

..... Sedangkan kecerdasan intrapribadi adalah kemampuan yang korelatif, tetapi terarah ke dalam diri sendiri yang teliti dan mengacu pada diri sendiri serta kemampuan menggunakan model untuk menempuh kehidupan yang efektif. (Howard Gardner, Multiple Inteligence, dalam Daniel Goleman, Inteligence Emotional, 2002: 52)




Sumber :
http://www.sentra-edukasi.com/2009/11/definisi-contoh-membuat-catatan-kaki.html#.ULQeF-_QWeI
http://kelapamudaku.blogspot.com/2012/01/kutipan-dan-catatan-kaki.html


Rabu, 07 November 2012

TUGAS 2. PARAGRAF INDUKTIF DAN PARAGRAF DEDUKTIF


      Paragraf adalah susunan dari  beberapa kalimat yang terjalin utuh,mengandung sebuah makna dan didalamnya terdapat gagasan utama.
Paragaraf deduktif dan Induktif adalah salah satu contoh paragraph yang dilihat dari letak gagasan utamanya.

A.PARAGRAF INDUKTIF
         Paragraf  induktif  adalah paragraf yang dimulai dengan menyebutkan peristiwa-peristiwa yang khusus, untuk menuju kepada kesimpulan umum, yang mencakup semua peristiwa khusus di atas.
Ciri-ciri Paragraf Induktif antara lain :
- Terlebih dahulu menyebutkan peristiwa-peristiwa khusus
- Kemudian, menarik kesimpulan berdasarkan peristiwa-peristiwa khusus
- Kesimpulan terdapat di akhir paragraf
Jenis Paragraf Induktif :
Generalisasi
Analogi
Klasifikasi
Perbandingan
Sebab akibat

Istilah induktif berarti bersifat induksi. Kata induksi yang berasal dari bahasa Latin: ducere, duxi, ductum berarti ‘membawa ke; mengantarkan’; inducere, induxi, inductum berarti ‘membawa ke; memasukkan ke dalam’. Lebih lanjut istilah induksi dijelaskan sebagai metode pemikiran yang bertolak dari hal khusus untuk menentukan hukum atau simpulan. Karena pernyataan khusus dapat berupa contoh-contoh, dan pernyataan umum itu berupa hukum atau simpulan, maka dapat dikatakan bahwa paragraf induktif itu dikembangkan dari contoh ke hukum atau simpulan.
Contoh paragraph induktif :
Contoh 1 :
Dengan akal budi, kemampuan berbahasa dan kemampuan belajar yang dianugrahkan Tuhan, manusia secara potensial memiliki kemampuan bernalar dan berkreatifitas. Namun kedua kemampuan itu tidak dengan sendirinya berkembang dengan baik. Lingkungan sosial termasuk sekolah yang tidak menunjang dapat menghambat atau mematikannya. Jika hal ini terjadi, tujuan pendidikan untuk membentuk peserta didik yang mandiri tidak akan tercapai.
berbeda dengan paragraf deduktif, pada paragraf diatas kita seperti menarik kesimpulan dari kalimat – kalimat yang ada pada awal paragraf. inilah perbedaan paling signifikan antara paragraf deduktif dan induktif, pada paragraf induktif kalimat utamanya ada pada akhir paragraf yang juga merupakan kesimpulan dari paragraf itu sendiri.
Contoh 2 :
Setiap hari Aldi selalu pulang malam. Sekitar jam 20.00. Sangat tak masuk akal jika seorang pelajar pulang malam. Diapun tak pernah belajar. Hidupnya selalu di penuhi dengan gemerlapnya dunia. Tak ada kata susah didalam pikirannya. Maka dari itu sangart wajar sekali jika Abo tidak naik kelas.

B.PARAGRAF DEDUKTIF
         Paragraf deduktif adalah paragraf yang kalimat utamanya terletak di awal paragaraf dan dilengkapi dengan kalimat penjelas sebagai pelengkapnya. Paragraf ini diawali dengan pernyataan umum dan disusul dengan penjelasan umum. Istilah deduktif berarti bersifat deduksi. Kata deduksi yang berasal dari bahasa Latin: deducere, deduxi, deductum berarti ‘menuntun ke bawah; menurunkan’; deductio berarti ‘penuntunan; pengantaran’. Paragraf deduktif adalah paragraf yang dimulai dari pernyataan yang bersifat umum, kemudian diturunkan atau dikembangkan dengan menggunakan pernyataan-pernyataan yang bersifat khusus. Pernyataan yang bersifat khusus itu bisa berupa penjelasan, rincian, contoh-contoh, atau bukti-buktinya. Karena paragraf itu dikembangkan dari pernyataan umum dengan mengemukakan pernyataan-pernyataan khusus, dapatlah dikatakan bahwa penalaran paragraf deduktif itu berjalan dari umum ke khusus.
Contoh Paragraf Deduktif
       Plastik mengepung kehidupan kita. Limbah plastik tergolong sampah yang sulit terurai secara alamiah. Kondisi ini mengundang reaksi karena rongsokan plastik merupakan krisis sampah padat. Cara mengatasinya adalah daur ulang, karena dianggap jalan yang paling aman. Masalahnya bagaimana meningkatkan teknologi daur ulang sehingga dapat dihasilkan bahan baku plastik yang kualitasnya bagus.
Bisa dilihat pada paragraf diatas bahasan utama dari paragraf tersebut adalah tentang sampah yang mengepung kehidupan kita, kemudian kalimat utama tersebut dijelaskan lagi oleh kalimat kalimat penjelas yang ada berikutnya. jadi sebenarnya inti dari paragraf tersebut merupakan masalah sampah yang merajalela. sekarang kita lanjutkan pada contoh paragraf induktif.



Sumber : http://intanmarintan.blogspot.com

Senin, 05 November 2012

TUGAS 1. TATA CARA DAN ETIKA PENULISAN INTERNET (BLOG)


         Kali ini saya akan membahas tentang bagaimana etika yang baik dan benar menulis di internet atau biasa disebut dunia maya. Bukan di dunia nyata saja ternyata yang mempunyai etika, di dunia maya pun terdapat beberapa aturan-aturan menulisnya juga. Etika menulis di internet adalah tata cara menulis di dunia maya yang bersifat sopan, tidak menyinggung siapapun. beberapa aturan akan saya bahas dalam blog ini :
1. Menulis dengan bahasa baik dan sopan
2. Jangan menjiplak (copy) hasil karya tulisan orang lain
3. Tidak menyindir atau mencemarkan suatu pihak/seseorang
4. Tidak mendistribusikan dokumen elektronis yang berbau pornografi, mengancam, membohongi dan menyesatkan
5. Jika anda ingin menambahkan kalimat atau artikel punya orang lain, diberi keterangan (link) darimana anda mengambil artikel/kalimat tersebut
6. Buatlah tulisan yang bermanfaat bagi para pembaca
7. Pintar-pintarlah memilih kata-kata agar pembaca mudah mengerti
8. Jika ingin berpendapat atau beropini, berdasarkan faktanya
9. Jangan membuat tulisan yang mengandung SARA
10. Kalau bisa jangan semua masalah pribadi anda ditulis dalam dunia maya, karena kita tidak tahu ada yang suka atau tidak. Jadi, pintar-pintarlah dalam memilih kata-kata.

Menulis di Internet atau dunia maya sangatlah mudah dan setiap manusia mempunyai kebebasan berpendapat, namun kebebasan berpendapat itu ada etikanya jangan sampai melanggar aturan-aturan yang ada. Jadi buatlah tulisan yang bermanfaat, mengikuti aturan dan pembaca mengerti apa yang anda tulis.



Sumber :  http://jagkedd.blogspot.com/

Kamis, 03 Mei 2012

Sentrum Gerakan; Indonesia dalam Globalisasi & Pasar Bebas sebagai Relitas & Modal Gerakan

Dalam peradapan baru dunia global, kemajuan tekhnologi dan informasi menjadi infrastruktur penopang bergeraknya globalisasi dan liberalisasi ekonomi (baca neoliberal). Sebagai contohnya keberadaan pasar maya yang merupakan sistem dan tatanan baru bagi keuangan internasional yang kemudian banyak disebut dengan disebut dengan pasar modal dan pasar uang. Kemajuan elektronik global, membuat para pemegang modal diberbagai sektor seperti keuangan, perbankan, investasi langsung dan lain-lain, dengan mudahnya dapat memindahkan modalnya dalam jumlah besar dari negara yang lain ke negara yang lainnya hanya dengan memencet mouse kompiuter dengan jaringan internet yang terakses langsung disemua negara di dunia. 
Sehingga dengan mudahnya mereka malakukan intervensi terhadap perekonomian satu negara  bahkan satu kawasan. Karena pergerakan aliran lalu lintas modal global sangat mempengaruhi pasar modal dalam satu negara. Selain itu terpakunya standar pertukaran internasional hanya pada dollar AS, mempunyai kecenderungan untuk mempengaruhi perputaran dan pergerakan pasar uang global.
Sistem dunia akan terus bergerak dan mempunyai kecenderungan untuk bergerak linier yang akan berproses secara kompleks serta akan selalu memunculkan kontradiktif atau pertentangan. Sistem dunia juga akan merasuki semua aspek kehidupan manusia dan negara, sehingga ada kecenderunagn suatu negara tak terkecuali Indonesia akan kehilangan sebagian kekuatan ekonominya. Dilain pihak globalisasi akan mendorong kekuatan-kekuatan lokal (baca kearifan lokal) untuk mampu bertahan dalam dunia yang menglobal ini.
Sebagaimana dikatakan oleh Anthony Giddens, “Globalisasi tidak hanya berkaitan dengan sistem-sistem besar, seperti tatanan keuangan dunia, globalisasi bukan sekedar apa yang ada diluar sana terpisah, dan jauh dari orang perorang. Ia juga merupakan fenomena di sini yang mempengaruhi aspek-aspek kehidupan kita yang intim dan pribadi. Perdebatan mengenai nilai-nilai keluarga yang tengah berlangsung di banyak negara misalnya, mungkin terkesan sangat jauh dari pengaruh globalisasi. Tidak demikian halnya, dibanyak belahan dunia, sistem keluarga tradisional kian berubah atau terdesak khususnya setelah kaum perempuan menuntut kesetaraan yang lebih besar. Sepanjang yang kita ketahui dari catatan sejarah, belum pernah ada masyarakat yang kaum perempuannya hampir setara dengan pria. Ini sunguh merupakan revolusi global dalam kehidupan sehari-hari yang konsekwensinya dirasakan diseluruh dunia , dari wilayah kerja hingga wilayah politik”. (Anthony Giddens : 2001)
Keberadaan Indonesia tidak lepas dari pergerakan di luar apalagi dalam dunia yang menglobal. Dinamika perpolitikan internasional yang akan mendorong semakin menguatnya trend global kedepan dan trend ini tentunya akan terus berubah mengikuti irama pasar. Sistem dunia yang didukung sepenuhnya negara-negara di dunia pertama, sehingga mereka memainkan peran setrategis setiap pengambilan kebijakan mengenai aturan-aturan internasional melalui lembaga-lembaga tertentu. Sebagai contoh adalah adanya ISO (international Standart Organisation) yang menjadi salah satu aturan internasional dalam perdaganan barang lintas negara. Cara pandang penetapan aturan dengan mengunakan cara pandang barat, yang sudah barang tentu berbeda dengan cara pandang, kondisi dan potensi yang dimiliki oleh negara-negara di dunia ketiga. Aturan seperti ini sudah barang tentu akan mengalalahkan daya saing negara-negara ketiga, karena aturan ISO memiliki kecenderungan untuk menghadapkan pada hokum besi mekanisme pasar.
Mekanisme pasar sejauh membuka kesempatan kepada semua pihak untuk berinteraksi secara setara dapat di terima. Tetapi dalam sistem neoliberal seperti yang sekarang kita temui ini, dijumpai sebuah kondisi dimana prinsip kesetaraan tidak ada, atau terjadi interaksi yang asimetris. Prinsip perdagangan bebas yang dipandu dengan sistem monetarisme hampir-hampir tidak menyisakan ruang bagi ekonomi kecil untuk survive. Para pemilik modal besarlah yang memiliki kesempatan emas untuk bermain dalam sistem ini.
Keterlibatan Indonesia dalam perdagangan bebas dengan diresmikannya AFTA, tetapi jika di analisis lebih dalam Indonesia tidak akan dapat berbuat banyak dihadapan modal-modal asing raksasa. Kita dapat membayangkan bagaimana seandainya sektor-sektor ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak akan di kuasai oleh segelintir individu yang dengan laluasa akan dapat   memainkannya untuk kepentingan pribadinya. Negara yang seharusnya mengabdi demi hajad hidup orang banyak telah di pereteli kekuasaanya oleh pasar, sehingga tidak lebih hanya akan bertindak sebagai agen pasar berhada[an dengan masyarakat sendiri.
Dengan agenda payung privatisasi misalnya kita telah dan akan melihat bagaimana banyak BUMN di privatisasi demi memenuhi budget pemerintah yang telah mengalami defisit. Yang menarik adalah privatisasi itu terjadi atas desakan IMF yang merupakan kepanjangan tangan negara-negara core dalam moneter dunia. Ini secara gamblang menjelaskan bagaimana pemerintah (baca : negara) tidak berdaya di hadapan sistem pasar yang telah mapan (neoliberalisme).
Yang sangat ironis, ditengah kencangnya gerak maju neoliberalisme justru tidak ada struktur lokal yang mampu menghadapinya. Struktur lokal telah terfragmentasi sedemikian rupa sehinga neoliberalisme dapat menjebol benteng Indonesia tanpa perlawanan sama sekali. Dalam hubungan antar negara bangsa, pemerintah dan rakyat yang sama sekali tidak saling terkait kita menyaksikan bahwa Indonesia telah benar-benar terkunci dalam gerak sejarah. Jika hari ini adalah lima puluh tahun yang silam dan kita telah memiliki keawasan seperti hari ini, niscaya kita akan memilih Mao Tse Tung atau Tan Malaka yang memilih kemerdekaan sepenuh-penuhnya, bukan negociated independence seperti yang kita alami. Seandainya kita memiliki kesempatan untuk berbenah diri ke dalam tanpa harus mengintegrasikan diri dalam interaksi global yang asimetris ini, maka politik isolasi mungkin adalah pilihannya. Resikonya adalah seperti apa yang telah di alami Cina (RRC), selama beberapa dekade sibuk berbenah diri melakukan reformasi struktur internal dan kemudian dalam hitungan dekade kelima telah mampu bersaing dengan hegemon dunia. Tentu Cina memiliki kekhasan yang tidak bisa disamakan dengan Indonesia, tetapi paling tidak ia merupakan gambaran bahwa there in (an) Alternative (TIA) selain blue-print AS yang harus di ikuti oleh negara pery-pery.
Konsolidasi politik negara-negara Eropa dan Amerika yang banyak menganut demokrasi liberal pasca perang dunia ke-2, untuk menciptakan format baru penjajahan dari kolonialisme dan imperalisme lama. Konsolidasi yang menghasilkan adanya pertukaran politik global sehingga memunculkan imperium global yag diikuti dengan perkembangan diplomasi multerateral dan regulasi internasional dan pembentukan instritusi-institusi politik global, seperti PBB dan institusi regional seperti Uni Eropa, NAFTA dan lain-lain.  Institusi politik internasional inilah yang akan menciptakan aturan main percaturan politik global berskala internasional khususnya yang menyangkut isu-isu perdagangan, perang dan perdamaian. Perkembangan politik internasional yang ditopang dengan aturan internasional tersebut akan menghilangkan sekat-sekat batas negara sehingga akan memunculkan rezim internasional yang mempunyai pengaruh cukup signifikan dan memiliki otoritas untuk menentukan masa depan negara-negara yang lain. Perkembangan internasionalisasi dan transnasional politik yang mempunyai kecenderungan hilangnya peran negara atas warganya, dan kecenderungan untuk membangun satu pemerintahan rezim global yang berlapis dengan kekuasaan mayanya, tetapi mampu mengerakkan struktur sosial dan politik dari sebuah negara. Konsekwensi dari politik transnasional ini adalah miunculnya hukum-hukum internasional yang kosmopolitan.
Posisi Indonesia yang merupakan bagian dari dunia, tidak akan mungkin lagi terhindar dari proses internasionalisasi politik tersebut apalagi dengan kondisi geo-geografis Indonesia yang strategis. Indonesia akan kehilangan banyak peran dan hanya menjadi bagian kecil dalam pentas dunia. Pemerintah Indonesia dan negara-negara ketiga lainnya akan semakin kehilangan kontrol atas  arus informasi, teknologi, penyakit, migrasi, senjata, dan transaksi finansial baik legal maupun ilegal yang melintasi batas-batas wilayahnya. Aktor non-negara, mulai dari kalangan bisnis hingga organisasi-organisasi non-profit akan semakin memainkan peranan penting dalam lingkup nasional maupun internasional. Kualitas pemerintahan nasional dan internasional akan ditentukan oleh tingkat keberhasilan negara dan masyarakat dalam mengatasi kekuatan-kekuatan global di atas.
Oleh karena itu, kita perlu melihat Indonesia dalam gambar dan ruang lebih besar lagi yaitu dunia. Dengan melihat Indonesia sebagai bagian dari sebuah sistem dunia yang sedang berjalan, kita dapat mengenali relasi apa yang sedang terjadi dalam sebuah peristiwa. Dengan mengenali relasinya kita dapat melihat pola-pola yang di gunakan oleh sistem tersebut untuk beroperasi, katakanlah kita perlu melihat dengan perspektif sistem dunia ini, lalu bagaimana kita menghubungkan perubahan-perubahan internal Indonesia dengan sistem dunia ini ?
Adalah Emanuel Wellerstain dan teman-temannya di Fernan Broudell Center Binghamton University yang mencoba memperkenalkan perspektif sistem dunia ini sebagai alat baca. Dalam pandangan para world sistemizer  dunia ini terbagi ke dalam tiga wilayah kerja (internasional divisiopn of labour) yaitu
1.     Core, terdiri dari negara yang memiliki proses-proses produksi yang cangih, didaerah ini borjuis indigenous memiliki industri otonom yang memproduksi komoditas manufaktur untuk pasar dunia. Pola-pola kontrol buruh yang dominan adalah wage labour dan self-employment, negara-negara core biasanya dengan strong state machinesries. Negara core pada umumnya Northwest Eropa, Amerika Serikat, Kanada, Jepang, dan Australia.
2.     Periferi, terdiri dari negara-negara yang memiliki proses produksi yang sederhana. Biasanya produk-produk negara periferi ikut menyumbang proses akumulasi kapital dinegara-negara core karena dagang memerlukan pertukaran-pertukaran yang tidak seimbang. Kontrol buruh juga dijalankan dengan kekerasan, dengan struktur negara yang lemah. Negara periferi menurut Wallerstain’s tidak cukup kuat untuk mengintervensi lajunya komoditas, kapital dan buruh antar zona ini denfgan zona yang lainnya dalam system dunia. Tetapi cukup kuat untuk memfasilitasi flows yang sama.
3.     Semi Periferi, mempunyai kompleksitas kegiatan ekonomi, modus kontrol buruh, mesin negara yang kuat dan sebagainya. Fungsi politik periferi adalah sebagai buffer zone antara dua kekuatan yang saling berlawanan. Secara historis, semi periferi terdiri dari negara-negara yang sedang naik atau turun dalam system dunia.




Sumber :
http://www.pmiipost.com/kolom-warga/sentrum-gerakan-indonesia-dalam-globalisasi-dan-pasar-bebas-sebagai-relitas-dan-modal-gerakan-2.html#more-854

Perdagangan Bebas Asean-China Dipantau Menakertrans


Kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), Surabaya dan sekitarnya, Makasar, Medan serta Batam, akan dipantau untuk mengetahui kemungkinan terburuk akibat pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas Asean-Cina.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, menjelaskan kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), karena kawasan tersebut merupakan basis kawasan industri.
“Kami akan terus memantau kemungkinan dampak terburuk yang bisa muncul akibat perdagangan bebas Asean-China,” kata Menakertrans Muhaimin usai menyerahkan anggaran dekonsentrasi dan tugas perbantuan tahap awal sebesar Rp132,12 miliar untuk tiga provinsi, serta tiga kabupaten.
Pihaknya juga sudah menugaskan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial & Jamsostek untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya PHK sebagai dampak dari penerapan perdagangan bebas tersebut.
TIDAK SIAP
Sebelumnya, sedikitnya 18 asosiasi industri di Tanah Air menyatakan tidak siap menghadapi serbuan produk China pascapenerapan free trade agreement (FTA) Asean-China yang mulai diberlakukan 1 Januari 2010.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat di depan Komisi VI DPR RI, bahkan kalangan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) mendesak pemerintah untuk mencari solusi dari kemungkinan dampak terburuk PHK massal.
Pemerintah menilai pasar terbuka Asean-Cina tetap diberlakukan, meski ada pengajuan permintaan untuk merundingkan kembali sejumlah pasal kesepakatan perjanjian perdagangan nontarif.
Muhaimin menegaskan Depnakertrans juga akan membuat kajian untuk memetakan lokasi dan jenis industri yang terkena risiko dari pemberlakuan FTA Asean-China itu, agar dapat dicarikan solusinya.
“Pmerintah berharap pemberlakuan FTA Asean-China juga harus dilihat sebagai peluang bagi industri yang berorientasi ekspor untuk memperluas pasar di luar negeri karena diharapkan dapat menyerap dan membuka lapangan kerja,”


Referensi : www.poskota.co.id

BAB 6&7. HUKUM DAGANG ( KUHD )


Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi menjadi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adagium mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.

Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.


2. Berlakunya Hukum Dagang
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya 
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut:
  • Ia seorang diri saja,
  • Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
  • Orang lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.
Pembantu – pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
  1. Didalam Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,
  2. Diluar Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dankanmemperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.

4. Pengusaha dan Kewajibannya

Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
1. Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya. 

5. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
      • Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
        1. Perusahaan Perseorangan
        Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
        2. Perusahaan Persekutuan
        Merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.
      • Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya
        1. Perusahaan berbadan hukum
        Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
        2. Perusahaan bukan badan hukum
        Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum
      • Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat
        1. Perusahaan swasta
        Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, yakni :
        - Perusahaan swasta nasional
        - Perusahaan swasta asing
        - Perusahaan campuran (joint venture)
        2. Perusahaan negara
        Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :
        - Perusahaan Jawatan (Perjan)
        - Perusahaan Umum (Perum)
        - Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan Perseorangan
Perusahaan ini merupakan perusahaan swasta yang idirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, seperti perusahaan dagang, jasa, dan industri. Dalam hal ini kita akan fokuskan untuk perusahaan dagang. Walaupun belum ada yang menentukan secara resmi cara pendiriannya, namun dalam praktiknya bagi yang ingin mendirikan perusahaan dagang dapat mengajukan SIU (Surat Izin Usaha) kepada kantor wilayah perdagangan dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) kepada Pemerintah setempat. Kedua surat izin tersebut menjadi bukti sah menurut hukum bagi pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya.

Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan ini merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk perdata.
  1. Persekutuan Perdata (Maatschap)
    Merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua pihak menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
  2. Persekutan Firma (Vennoontshaf Onder Eene Firma)
    Pasal yang mengatur tentang ini adalah Pasal 15, 16 – 35 KUHD. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya terhadap orang ketiga (menurut Pasal 16 WvK KUHD). Nama suatu firma biasanya diambil dari nama bersma pendirinya. Semua orang yang terlibat dalam persekutuan ini mempunyai tanggung jawab atas semua yang terjadi dalam persekutuan ini termasuk perjanjian dengan pihak ketiga mengenai usaha dalam persekutuan ini.
  3. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)
    Dalam pasal 19 WvK (KUHD) persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau lebih secara tanggung-menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang kepada pihak lain yan gmerupakan sekutu komanditer  yang bertanggungjawab sebatas sampai pada jumlah uang yang dimasukkan.
Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum

6. Perseroan Terbatas (PT)
 
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perusahaaan dapat dilakukan berbagai cara:
  1. Penggabungan (merger), yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
  2. Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
  3. Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.
Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
  1. Keputusan RUPS.
  2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
  3. Penetapan pengadilan.
Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Kewajiban likuidator dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
  1. Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
  2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat:
    a. Nama dan alamat kantor.
    b. Tata cara pengajuan tagihan.
    c. Jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
    d. Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
    e. Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
    f. Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari berkewajiban melakukan hal-hal berikut:
    1. Mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
    2. Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
    3. Mengumumkan dalam dua surat kabar harian.

7. Koperasi

Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

8. Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
  1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
  2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
  3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
  4. Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
  1. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
  2. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
  3. Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

9. Badan Usaha Milik Negara

Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
  1. Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
  2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki


Sumber Referensi:

Selasa, 24 April 2012

Indonesia Perlu Segera Tentukan Status Hukum Perjanjian Internasional

indonesia perlu segera menentukan status hukum perjanjian internasional dalam sistem hukum nasional. Ketidakjelasan tentang hal ini telah menimbulkan kerancuan-kerancuan dalam praktik.

Demikian dikatakan oleh Eddy Pratomo saat mempertahankan disertasinya di depan sidang terbuka promosi doktor di Ruang Sidang Gedung Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Jl. Dipati Ukur No. 35, Bandung, hari ini Selasa (26/4/2011).

Dalam sidang dengan promotor dipimpin oleh Prof. Dr. H. Yudha Bhakti, SH, MH, Eddy Pratomo, yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Dubes RI untuk Republik Federal Jerman, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan yudisium Cum Laude.

Dalam pidatonya yang memuat pokok-pokok disertasi berjudul "Status Hukum Suatu Perjanjian Internasional dan Ratifikasi Dalam Praktik Indonesia Dihubungkan Dengan Pengembangan Sistem Hukum Nasional" Eddy menyatakan bahwa Indonesia hingga saat ini belum memiliki politik hukum nasional yang tegas, padahal sejak merdeka Indonesia telah menjadi pihak pada ribuan perjanjian internasional.

Akibatnya dalam tataran praktik telah menimbulkan kerancuan tentang tiga permasalahan utama, yaitu: pengertian perjanjian internasional yang masih multi tafsir, status hukum perjanjian internasional, dan konsepsi atau makna ratifikasi.

"Kejelasan tentang status hukum perjanjian internasional dalam sistem hukum nasional sangatlah penting, karena hal ini akan berpengaruh langsung terhadap penerapan dan implementasi ketentuan-ketentuan perjanjian internasional dalam ranah hukum nasional setiap negara," tegas Eddy.

Dicontohkan, Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain," tidak memberikan kejelasan tentang politik hukum di bidang perjanjian internasional.

"Sebab Pasal 11 tersebut hanya mengatur tentang pembagian kekuasaan antara Presiden dan DPR," terang Eddy kepada detikcom hari ini.

Penandatanganan Letter of Intent (LoI) antara pemerintah Indonesia dan International Monetery Fund (IMF) tahun 1998 telah memicu berbagai pertanyaan tentang pengertian, status hukum maupun proses ratifikasi suatu perjanjian internasional.

Walaupun hanya berbentuk LoI, tetapi perjanjian tersebut mengatur hal yang sangat mendasar bagi kepentingan fundamental ekonomi Indonesia. LoI IMF telah memicu perdebatan seru di kalangan ahli hukum maupun politisi Indonesia dan berakhir dengan munculnya amandemen terhadap Pasal 11 UUD 1945 yang tercermin dalam Ayat (2) yang berbunyi, "Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR”.

Amandemen tersebut, lanjut Eddy, hanya merupakan respon terhadap persoalan politik pada waktu itu yakni perlunya perimbangan kekuasaan antara Presiden dan DPR dalam hal treaty making powers dan tidak dimaksudkan untuk memberikan jawaban terhadap akar masalah tentang perjanjian internasional.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 20/PUU-V/2007 tanggal 17 Desember 2007 tentang Pengujian UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) merupakan yurisprudensi landmark bagi perkembangan hukum perjanjian internasional di Indonesia.

MK menyatakan bahwa kontrak kerjasama sebagai dimaksudkan dalam Pasal 11 ayat (2) UU Migas tidak termasuk perjanjian internasional yang merupakan ruang lingkup Pasal 11 UUD 1945, sehingga hal ini dapat menjelaskan kepada khalayak.

"Mengingat pemahaman publik tentang pengertian perjanjian internasional masih sangat minim dan beranggapan bahwa semua perjanjian yang bersifat lintas batas negara dikategorikan sebagai perjanjian internasional".

Digarisbawahi juga sistem hukum nasional Indonesia yang belum mengatur secara tegas status hukum perjanjian internasional. Menurut Eddy, perlu penegasan politik hukum yang akan dipilih, apakah Indonesia mau menganut monisme atau dualisme (inkorporasi atau transformasi) atau kombinasi keduanya.

"Di beberapa negara, baik yang menganut sistem common law ataupun civil law, masalah pilihan politik hukum tersebut telah tuntas sejak akhir Perang Dunia II,".

Referensi    : http://news.detik.com/read/2011/04/26/173809/1626142/10/indonesia-perlu-segera-tentukan-status-hukum-perjanjian-internasional

BAB 5.HUKUM PERJANJIAN

1. Standar kontrak
Pengertian
 adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)

perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
— is one in which there is great disparity of bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.
— Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.

2. Macam-macam perjanjian

1) Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.
2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
3) Perjanjian bernama dan tidak bernama
4) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir
5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real

3. Syarat sahnya perjanjian

1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.

2.Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi lakilaki, 16 th bagi wanita.
Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.

3. Adanya Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.

4.Adanya kausa yang halal.
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.

4. saat lahirnya perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
1. kesempatan penarikan kembali penawaran;
2. penentuan resiko;
3. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
4. menentukan tempat terjadinya perjanjian.

Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.

Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak

5. pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian
Pembatalan Perjanjian

Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:

- Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.

- Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.

- Terkait resolusi atau perintah pengadilan

- Terlibat hukum

- Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian

Pelaksanaan perjanjian

Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.


Referensi :
-http://evianthyblog.blogspot.com/2011/03/hukum-perjanjian-standar-kontrak.html
- http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/18/saat-lahirnya-perjanjian/
- http://amelia27.wordpress.com/2008/12/03/syarat-sahnya-perjanjian-pasal-1320-kuhperdata/

Rabu, 18 April 2012

BAB 4. HUKUM PERIKATAN


 
A.    Pengertian Hukum Perikatan

Hukum perikatan adalah hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi. Hukum kontrak merupakan bagian dari hukum perikatan. Didalam hukum perikatan yang dibahas adalah mengenai harta kekayaan bukan berbicara tentang hubungan manusia seperti hukum perdata.
Berikut ini merupakan beberapa definisi dari hukum perikatan :
1)      Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
2)      Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
3)      Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.

a.       Jenis-jenis Perikatan
Perikatan dapat dibedakan menurut Isi daripada prestasinya :
1.      Perikatan positif dan negative.
Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu. Sedangkan pada perikatan negative prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
2.      Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
Adakalanya untuk pemenuhan perikatan cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya.
Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.
3.      Perikatan alternative.
Perikatan alternative adalah suatu perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan.
4.      Perikatan fakultatif.
Perikatan fakultatif adalah suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat mengganti dengan prestasi lain. Jika pada perikatan fakultatif, karena keadaan memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek perikatan, maka perikatannya menjadi hapus. Berlainan halnya pada perikatan alternative, jika salah satu prestasinya tidak lagi dapat dipenuhi karena keadaan memaksa, perkataannya menjadi murni.
5.      Perikatan generic dan spesifik.
Perikatan generic adalah perikatan dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci
6.      Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Apakah suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung apakah prestasinya dapat dibagi-bagi atau tidak. Pasal 1299 BW menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur prestasinya harus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat dibagi-bagi. Baru timbul persoalan apakah perikatan dapat dibagi-bagi atau tidak jika para pihak atau salah satu pihak dan pada perikatan terdiri dari satu subjek. Hal ini dapat terjadi jika debitur atau krediturnya meninggal dan mempunyai ahli waris lebih dari satu.
Akibat daripada perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi, adalah bahwa kreditur dapat menuntut terhadap setiap debitur atas keseluruhan prestasi atau debitur dapat memenuhi seluruh prestasi kepada salah seorang kreditur, dengan pengertian bahwa pemenuhan prestasi menghapuskan perikatan.


b.      Subjek-subjeknya :
-          Perikatan solider atau tanggung renteng.
Suatu perikatan adalah solider atau tanggung renteng, jika berdasarkan kehendak para pihak atau ketentuan undang-undang :
-          Perikatan principle atau accesoire.
Apabila seorang debitur atau lebih terikat sedemikian rupa, sehingga perikatan yang satu sampai batas tertentu tergantung kepada perikatan yang lain, maka perikatan yang pertama disebut perikatan pokok sedangkan yang lainnya perikatan accesoire. Misalnya perikatan utang dan borg. Dalam satu persetujuan dapat timbul perikatan-perikatan pokok dan accesoire, misalnya pada persetujuan jual beli, perikatan untuk menyerahkan barang merupakan perikatan pokoknya, sedangkan kewajiban untuk memelihara barangnya sebagai bapak rumah tangga yang baik sampai barang tersebut diserahkan merupakan perikatan accesoire.

Dasar-dasar didalam hukum perikatan terdapat pada KUHP Perdata dimana didalamnya terdapat 3 sumber diantaranya adalah :
a.        Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
b.      Perikatan yang timbul karena undang-undang.
c.       Perikatan yang timbul bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
Didalam hukum perikatan terdapat pihak yang memperoleh prestasi dan ada pihak pula yang berkewajiban untuk memnuhi prestasi. Didalam hukum perikatan yang menjadi subyek hukum adalah debitur dan kreditur sedangkan yang menjadi obyek hukum adalah prestasi itu sendiri.

Prestasi itu terdiri dari:
1.      Memberikan sesuatu: merupakan prestasi atau memberikan semuanhak milik.
2.      Tidak memberikan semua hak milik dan perbuatannya tidak termasuk memberikan sesuatu.
3.      Tidak berbuat sesuatu: wanprestasi

B.     Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.      Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)
a.       Perikatan terjadi karena undang-undang semata
Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b.      Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
 
C.     Azas-azas dalam hukum perikatan

Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
1.      Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2.      Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3.      Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4.      Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

D.    Wanprestasi dan aibat-akibatnya
 Wanprestasi
     Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2.       Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3.      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wanprestasi
      Akibat-akibat wanprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1.      Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi) Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a.       Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b.      Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c.       Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2.      Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
1.      Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata

E.     Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1.      Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
Ada tiga macam novasi yaitu :
1)      Novasi obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain.
2)      Novasi subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain.
2.      Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).Misalnya A berhutang sebesar Rp. 1.000.000,- dari B dan sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepada A. Kedua utang tersebut dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- Sehingga A masih mempunyai utang Rp. 400.000,- kepada B.
Untuk terjadinya kompensasi undang-undang menentukan oleh Pasal 1427KUH Perdata,yaitu utang tersebut :
-          Kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau.
-          Berpokok sejumlah barang yang dapat dihabiskan. Yang dimaksud dengan barang yang dapat dihabiskan ialah barang yang dapat diganti.
-          Kedua-keduanya dapat ditetapkan dan dapat ditagih seketika.
3.      Pembebasan utang.
Undang-undang tidak memberikan definisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.Menurut pasal 1439 KUH Perdata maka pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan tetapi harus dibuktikan. Misalnya pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.
Dengan pembebasan utang maka perikatan menjadi hapus. Jika pembebasan utang dilakukan oleh seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan, atau karena ada paksaan, kekeliruan atau penipuan, maka dapat dituntut pembatalan. Pasal 1442 menentukan : (1) pembebasan utang yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang, (2) pembebasan utang yang diberikan kepada penanggung utang, tidak membebaskan debitur utama, (3) pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan penanggung lainnya.
4.      Musnahnya barang yang terutang
Apabila benda yang menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu ”keadaan memaksa”at au force majeur, sehingga undang-undang perlu mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut. Menurut Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan sepihak dalam keadaan yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya debitur, dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Ketentuan ini berpokok pangkal pada Pasal 1237 KUH Perdata menyatakan bahwa dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu kebendaan itu semenjak perikatan dilakukan adalah atas tenggungan kreditur. Kalau kreditur lalai akan menyerahkannya maka semenjak kelalaian-kebendaan adalah tanggungan debitur.
5.      Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu :
1.      batal demi hukum dan dapat dibatalkan.Disebut batal demi hukum karena kebatalannya terjadi berdasarkan undang-undang.
Misalnya persetujuan dengan causa tidak halal atau persetujuan jual beli atau hibah antara suami istri adalh batal demi hukum. Batal demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah terjadi. Contoh : A menghadiahkan rumah kepada B dengan akta dibawah tangan, maka B tidak menjadi pemilik, karena perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum. Dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut. Sebelu ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap berlaku. Contoh : A seorang tidak cakap untuk membuat perikatan telah menjual dan menyerahkan rumahnya kepada B dan kerenanya B menjadi pemilik. Akan tetapi kedudukan B belumlah pasti karena wali dari A atau A sendiri setelah cukup umur dapat mengajukan kepada hakim agar jual beli dan penyerahannya dibatalkan. Undang-undang menentukan bahwa perbuata hukum adalah batal demi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap syarat yang menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada umumnya adalah untuk melindungi ketertiban masyarakat.
2.      Sedangkan perbuatan hukum dapat dibatalkan, jika undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya sendiri.
6.      Syarat yang membatalkan
Yang dimaksud dengan syarat di sini adalah ketentun isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut ”syarat batal”. Syarat batal pada asasnya selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan itu dilahirkan. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perikatan. Lain halnya dengan syarat batal yang dimaksudkan sebagai ketentuan isi perikatan, di sini justru dipenuhinya syarat batal itu, perjanjian menjadi batal dalam arti berakhir atau berhenti atau hapus. Tetapi akibatnya tidak sama dengan syarat batal yang bersifat obyektif. Dipenuhinya syarat batal, perikatan menjadi batal, dan pemulihan tidak berlaku surut, melainkan hanya terbatas pada sejak dipenuhinya syarat itu.
7.      Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan hapus.
Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
1.      Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang, disebut ”acquisitive prescription”;
2.      Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan, disebut ”extinctive prescription”; Istilah ”lampau waktu” adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa belanda ”verjaring”. Ada juga terjemaha lain yaitu ”daluwarsa”. Kedua istilah terjemahan tersebut dapat dipakai, hanya saja istilah daluwarsa lebih singkat dan praktis.



Sumber            :
5.      http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan