Rabu, 30 November 2011

SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi

  1. Pengertian dan Perumusannya
            Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
  • SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
     Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
  1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
  2. bagian (persentase) SHU anggota
  3. total simpanan seluruh anggota
  4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. jumlah simpanan per anggota
  6. omzet atau volume usaha per anggota
  7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
   Rumus Pembagian SHU MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
  • Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

  Informasi Dasar
      Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.    SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.     Bagian (persentase) SHU anggota
3.     Total simpanan seluruh anggota
4.    Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet)
bersumber dari anggota kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
5.    Jumlah simpanan per anggota
6.     Omzet atau volume usaha per anggota
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
7.    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
8.    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


Sumber :
1. ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
dan dari berbagai sumber

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

A.    Tujuan koperasi
             Tujuan utama koperasi adalah Mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
      Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
      “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
     Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

B.    Fungsi dan Peran Koperasi
            Menurut pasal 4. UU No.25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu:
1)    Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.

2)    Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

3)     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.


4)    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.


    Fungsi Koperasi Sebagai Badan Usaha

        koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
      Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi dan informasi) dan sistem keanggotaan.

    Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

         Koperasi simpan pinjam didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk, “mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya “Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.

       Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya.   
                            
       Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.


Sumber:
1. community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5208/title_pengertian-dan-tujuan-koperasi/
2. wawan-junaidi.blogspot.com/2011/02/fungsi-dan-peran-koperasi.html
3. sananiria.blogspot.com/2011/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html

PRINSIP–PRINSIP KOPERASI

       Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

   Prinsip-prinsip Munkner
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka 
  • Pengembangan anggota 
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan 
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis 
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang 
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi 
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi 
  • Perkumpulan dengan sukarela 
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan 
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi 
  • Pendidikan anggota 

   Prinsip Rochdale
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka 
  • Bunga atas modal dibatasi 
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota 
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai 
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota 
  • Netral terhadap politik dan agama

  Prinsip Herman Schulze
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas 
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota 
  • Tanggung jawab anggota terbatas 
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan 
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

  Prinsip ICA
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara  
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing 
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus 
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

   Prinsip/Sendi koperasi menurut uu no.12/1967
  •  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi 
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota 
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya 
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka 
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri  

   Prinsip Koperasi uu no.25/1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi  
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota 
  •   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian 
  • Pendidikan perkoperasian  
  • Kerjasama antar koperasi


Sumber referensi :
1.    http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Pengurus
2.    ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

SEJARAH KOPERASI

BAB.1
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
             Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, Oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami dijaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan untuk mrembantu rakyatnya yang terjerat hutng dengan rentenir..Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyatterhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalutinggi.

1.2     Rumusan Masalah
                Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi. Namun dalam pelaksanaannya selalu saja mengalami hambatan, sehingga koperasi tidak dapat berkembang



BAB.11
PEMBAHASAN

1.1    Keadaan Prerekonomian Indonesia pada Masa Ekonomi Liberal
              Sistem ekonomi liberal mulai dilaksanakan di hidia belanda (nama indonesia ketika masih dijajah belanda) setelah pemerintah kolonial belanda menghentikan pelaksanaan “ Cultur Stelseel (Sistem tanam paksa). Sejak saat ini para penanam modal / usahawan belanda berlomba menginvestasikan dananya ke hindia belanda. Bangsa belanda melakukan praktik penindasan, pemerasan dan pemerkosaan hak tanpa prikemanusiaan makin berlangsung ganas, sehingga kemudian kehidupan sebagian besar rakyat dibawah batas kelayakan hidup.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memperhatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah daratturut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yangbesar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidak mampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.

1.2    Timbulnya  cita-cita  pembentukan  koperasi di Indonesia
              Penindasan yang terus menerus terhadap rakyat indonesia berlangsung cukup lama menjadikan kondisi umum rakyat parah. Namun demikian masih beruntung semangat bergotong royong masih tetap tumbuh dan bahkan berkembang makin pesat.
      Di samping itu kesadaran beragama juga semakin tinggi. Pada saat itulah mulai tumbuh keinginan untuk melepaskan dari keadaan yang selama ini mengungkung mereka. Pemerintah Hindia Belanda tak segan-segan menyiksa mereka baik fisik maupun mental. Sementara itu para pengijon dan lintah darat memanfaatkan kesempatan dan keadaan mereka sehingga makin banyak yang terjepit hutang yang mencdekik leher. Dari keadaan itulah timbul keinginan untuk membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentuk koperasi.

     Koperasi diperkenalkan di indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di purwokerto, jawa tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Kopersi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi  Oetomo dan SDI. Adanya Politik Etis Belanda membuktikan adanya beberapa orang Belanda yang turut memikirkan nasib penderitaan / kesengsaraan rakyat indonesia seperti halnya berkaitan dengan koperasi tanah air kita yaitu E. Sieburgh dan De Wolf van Westereede. Kedua nama tersebut banyak kaitannya dengan perintisan koperasi yang pertama-tama di tanah air kita, yaitu di Purwokerto.

1.3    Terwujudnya Pendirian Kopersi
              Sementara itu pergerakan nasional untuk mengusir penjajah tumbuh dimana-mana. Kaum pergerakan pun dalam memperjuangkan mereka memanfaatkan sektor perkoperasian ini. Titik awal perkembangan perkoperasian di bumi nusantara ini bertepatan dengan berdirinya “Budi Utomo” pada tahun 1908. Pergerakan k ebangsaan yang dipimpin oleh Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo inilah yang menjadi pelopor dalam industri kecil dan kerajinan melalui keputusan Kongres Budi Oetomo di Yogyakarta kala itu ditetapkan,bahwa:
•    Memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui bidang pendidikan.
•    Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui koperasi sebagai wujud pelaksanaan keputusan kongres tersebut, maka dibentuklah koperasi konsumsi dengan nama “ Toko Adil “. Sejak saat inilah arus gerakan koperasi internasional mulai masuk mempengaruhi gerakankoperasi Indonesia, yaitu terutama melalui penggunaan sendi-sendi dasar atauprinsip-prinsip Rochdale itu.Sendi-sendi dasar demokrasi serta dimensi kesamaan hak mulai dikenaldan diterapkan. Dan pada tahun 1912, sendi dasar ini juga yang dipakai olehorganisasi Serikat Islam.

1.4  Campur Tangan Belanda dalam perkembangan koperasi Indonesia
             Pemerintah Hindia Belanda bersikap tak acuh dan apatis terhadap gejala yang tumbuh didalam kehidupan berorganisasi dikalangan penduduk pribumi saat itu. Baru pada tahun 1915 disadari bahaya laten dan sendi-sendi dasar demokrasi yang dianut pergerakan-pergerakan rakyat itu. Pemerintah kolonial lalu mengeluarkan peraturan yang pertama kali cara kerja kopersi, yg sifatnya lebih membatasi ruang gerak perkopersian. Karena belanda khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan uu no. 431 tahun 19 yg isinya yaitu:
-    Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan kopersi
-    Sistem usaha harus menyerupai sistem di eropa
-    Harus mendapat persetujuan dari gubernur jenderal- proposal pengajuan harus berbahasa belanda hal ini menyebabkan koperasi yg ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin koperasi dari belanda.
       Namun setelah para tokoh indonesia mengajukan protes, belanda akhirnya mengeluarkan uu no. 91 th 1927, yg isinya lebih ringan dari uu no. 431 seperti :
-    Hanya membayar 3 gulden untuk materai
-    Bisa menggunakan bahasa daerah
-    Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
-      Perizinan bisa di daerah setempat koperasi menjamur kembali pada tahun 1933 keluar uu no. 431 sehingga mematika kopersi untuk yg kedua  kalinya.
      Adanya peraturan yg baru ini membuat gerakan perkoperasian nasional mengalami kesuliatan untuk berkembang. Kesulitan kopersi tidak saja di alami oleh Budi Utomo, melainkan di alami oleh pergerakan-pergerakan lainnya, seperti Serikat Dagang islam (SDI) yg dilaahirkan pada tahun 1911 silam dipimpin oleh H. Samanhudi.

1.5  Koperasi Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang
             Pada tahun 1942 jepang mendudukiu indonesia. Pada masa jepang berkuasa di indonesia koperasi tidak mengalami perkembangan tetapi justru mengalami kehancuran. Jepang lalu mendirikan “kumiai” yaitu koperasi model jepang, Tugas kumiai mula-mula
Menyalurkan barang-barang kebutuhan rakyat yang pada waktu itu sudah mulai sulit kehidupannya. Politik tersebut sangat  menarik perhatian rakyat sehingga dengan serentak di indonesia dapat didirikan kumiai sampai ke desa-desa. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Jelaslah bahwa kumiai sangat merugikan perekonomian rakyat, sehingga kepercayaan rakyat terhadap koperasi hilang. Hal ini merupakan kerugian moral untuk pertumbuhan koperasi selanjutnya.



Sumber:
http://www.scribd.com/doc/16345527/Sejarah-Koperasi-Indonesia