indonesia perlu segera menentukan status hukum perjanjian internasional dalam sistem hukum nasional. Ketidakjelasan tentang hal ini telah menimbulkan kerancuan-kerancuan dalam praktik.
Demikian dikatakan oleh Eddy Pratomo saat mempertahankan disertasinya di depan sidang terbuka promosi doktor di Ruang Sidang Gedung Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Jl. Dipati Ukur No. 35, Bandung, hari ini Selasa (26/4/2011).
Dalam sidang dengan promotor dipimpin oleh Prof. Dr. H. Yudha Bhakti, SH, MH, Eddy Pratomo, yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Dubes RI untuk Republik Federal Jerman, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan yudisium Cum Laude.
Dalam pidatonya yang memuat pokok-pokok disertasi berjudul "Status Hukum Suatu Perjanjian Internasional dan Ratifikasi Dalam Praktik Indonesia Dihubungkan Dengan Pengembangan Sistem Hukum Nasional" Eddy menyatakan bahwa Indonesia hingga saat ini belum memiliki politik hukum nasional yang tegas, padahal sejak merdeka Indonesia telah menjadi pihak pada ribuan perjanjian internasional.
Akibatnya dalam tataran praktik telah menimbulkan kerancuan tentang tiga permasalahan utama, yaitu: pengertian perjanjian internasional yang masih multi tafsir, status hukum perjanjian internasional, dan konsepsi atau makna ratifikasi.
"Kejelasan tentang status hukum perjanjian internasional dalam sistem hukum nasional sangatlah penting, karena hal ini akan berpengaruh langsung terhadap penerapan dan implementasi ketentuan-ketentuan perjanjian internasional dalam ranah hukum nasional setiap negara," tegas Eddy.
Dicontohkan, Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain," tidak memberikan kejelasan tentang politik hukum di bidang perjanjian internasional.
"Sebab Pasal 11 tersebut hanya mengatur tentang pembagian kekuasaan antara Presiden dan DPR," terang Eddy kepada detikcom hari ini.
Penandatanganan Letter of Intent (LoI) antara pemerintah Indonesia dan International Monetery Fund (IMF) tahun 1998 telah memicu berbagai pertanyaan tentang pengertian, status hukum maupun proses ratifikasi suatu perjanjian internasional.
Walaupun hanya berbentuk LoI, tetapi perjanjian tersebut mengatur hal yang sangat mendasar bagi kepentingan fundamental ekonomi Indonesia. LoI IMF telah memicu perdebatan seru di kalangan ahli hukum maupun politisi Indonesia dan berakhir dengan munculnya amandemen terhadap Pasal 11 UUD 1945 yang tercermin dalam Ayat (2) yang berbunyi, "Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR”.
Amandemen tersebut, lanjut Eddy, hanya merupakan respon terhadap persoalan politik pada waktu itu yakni perlunya perimbangan kekuasaan antara Presiden dan DPR dalam hal treaty making powers dan tidak dimaksudkan untuk memberikan jawaban terhadap akar masalah tentang perjanjian internasional.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 20/PUU-V/2007 tanggal 17 Desember 2007 tentang Pengujian UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) merupakan yurisprudensi landmark bagi perkembangan hukum perjanjian internasional di Indonesia.
MK menyatakan bahwa kontrak kerjasama sebagai dimaksudkan dalam Pasal 11 ayat (2) UU Migas tidak termasuk perjanjian internasional yang merupakan ruang lingkup Pasal 11 UUD 1945, sehingga hal ini dapat menjelaskan kepada khalayak.
"Mengingat pemahaman publik tentang pengertian perjanjian internasional masih sangat minim dan beranggapan bahwa semua perjanjian yang bersifat lintas batas negara dikategorikan sebagai perjanjian internasional".
Digarisbawahi juga sistem hukum nasional Indonesia yang belum mengatur secara tegas status hukum perjanjian internasional. Menurut Eddy, perlu penegasan politik hukum yang akan dipilih, apakah Indonesia mau menganut monisme atau dualisme (inkorporasi atau transformasi) atau kombinasi keduanya.
"Di beberapa negara, baik yang menganut sistem common law ataupun civil law, masalah pilihan politik hukum tersebut telah tuntas sejak akhir Perang Dunia II,".
Referensi : http://news.detik.com/read/2011/04/26/173809/1626142/10/indonesia-perlu-segera-tentukan-status-hukum-perjanjian-internasional
Good efforts. All the best for future posts. I have bookmarked you. Well done. I
BalasHapusread and like this post. Thanks.
IT Company India