Kamis, 03 Mei 2012

Perdagangan Bebas Asean-China Dipantau Menakertrans


Kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), Surabaya dan sekitarnya, Makasar, Medan serta Batam, akan dipantau untuk mengetahui kemungkinan terburuk akibat pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas Asean-Cina.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, menjelaskan kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), karena kawasan tersebut merupakan basis kawasan industri.
“Kami akan terus memantau kemungkinan dampak terburuk yang bisa muncul akibat perdagangan bebas Asean-China,” kata Menakertrans Muhaimin usai menyerahkan anggaran dekonsentrasi dan tugas perbantuan tahap awal sebesar Rp132,12 miliar untuk tiga provinsi, serta tiga kabupaten.
Pihaknya juga sudah menugaskan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial & Jamsostek untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya PHK sebagai dampak dari penerapan perdagangan bebas tersebut.
TIDAK SIAP
Sebelumnya, sedikitnya 18 asosiasi industri di Tanah Air menyatakan tidak siap menghadapi serbuan produk China pascapenerapan free trade agreement (FTA) Asean-China yang mulai diberlakukan 1 Januari 2010.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat di depan Komisi VI DPR RI, bahkan kalangan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) mendesak pemerintah untuk mencari solusi dari kemungkinan dampak terburuk PHK massal.
Pemerintah menilai pasar terbuka Asean-Cina tetap diberlakukan, meski ada pengajuan permintaan untuk merundingkan kembali sejumlah pasal kesepakatan perjanjian perdagangan nontarif.
Muhaimin menegaskan Depnakertrans juga akan membuat kajian untuk memetakan lokasi dan jenis industri yang terkena risiko dari pemberlakuan FTA Asean-China itu, agar dapat dicarikan solusinya.
“Pmerintah berharap pemberlakuan FTA Asean-China juga harus dilihat sebagai peluang bagi industri yang berorientasi ekspor untuk memperluas pasar di luar negeri karena diharapkan dapat menyerap dan membuka lapangan kerja,”


Referensi : www.poskota.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar