Senin, 19 Maret 2012

BAB 2. Subyek Dan Obyek Hukum


A.  Subjek hukum  
      Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia (natuurlijke persoon) dan Badan Hukum (rechts persoon).
  1.   Subjek hukum manusia (Natuurlijke Persoon)
          Adalah setiap manusia mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya manusia sebagai subjek hukum dimulai sejak dilahirkan hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut pasal 2 ayat 1 KUH Perdata,yang menyatakan bahwa bayi yang masih ada dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti hak waris. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae Miserabile) yaitu : 
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. 
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit gangguan jiwa, pemabuk, atau pemboros, dan wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri (telah dicabut dengan surat edaran Mahkamah Agung No.3/1963 Pasal 31 UU no.1 thn 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan tiap-tiap pihak berhak melakukan perbuatan hukum). 

      2.     Subjek hukum badan hukum (Rechts Persoon)
              Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
  1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
  2. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum dibedakan menjadi 2,yaitu :
  1. Badan hukum privat, adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
  2. Badan hukum publik, adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.
Contoh subjek hukum dan Badan Usaha:
  1. Perusahaan Perseorangan 
        Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu odang saja. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
     ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
-      relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
-      tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
-      tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
-      seluruh keuntungan dinikmati sendiri
-      sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
-      keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
-      jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
-      sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

  3.  Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
            Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a)    Firma
   Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
-      Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
-      Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
-      Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
-      keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
-      seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
-      pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
-      mudah memperoleh kredit usaha

b)   Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
      CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
-      sulit untuk menarik modal yang telah disetor
-       modal besar karena didirikan banyak pihak
-      mudah mendapatkan kridit pinjaman
-      ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
-      relatif mudah untuk didirikan
-      kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

c)    Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
       Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
-      kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
-      modal dan ukuran perusahaan besar
-      kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
-      dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
-      kepemilikan mudah berpindah tangan
-      mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
-      keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
-      kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
-      sulit untuk membubarkan pt
-      pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Benda Bergerak
Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :
  •         Sifatnya
            Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
  •        Ditentukan oleh Undang – Undang
            Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Hak Kebendaan.

Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.

B.  Objek hukum
      Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua:
  1. benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen), adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari:
a.  Benda berwujud,meliputi
-         benda bergerak/tidak tetap, benda yang dapat berpindah/dipindahkan, contoh: meja, kursi,hewan ternak,dll.
-         benda tidak bergerak, contoh: tanah, mesin, hipotik,dll.
 b.  Benda tidak berwujud, contohnya seperti surat berharga.

2.  benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen), adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya: merk perusahaan, hak cipta, hak paten,dll.

C.  Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan)

     Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian utang-piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Kegunaan dari jaminan, yaitu:
  1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
  2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga  kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
  3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan :
  1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
  2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
  3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
  1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
  2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
  1. Jaminan yang bersifat umum
Menurut pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yakni menurut besar-kecilnya piutang masing-masing. Kecuali, jika diantara berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan yang bersifat umum apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain :
  1. benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  2. benda tersebut dapat di pindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2.  Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

Sumber referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar