Minggu, 11 Maret 2012

BAB 1. PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI

A.    Pengertian Hukum
       Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hokum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak intuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelangarnya.

Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum diantaranya :
1.    Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2.    Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3.    Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4.    Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5.    Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

B.    Tujuan Hukum & Sumber-sumber Hukum

 Tujuan Hukum
      Dengan adanya Hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. 

Sumber-sumber Hukum

    Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
1.    Sumber-sumber hokum Material
2.    Sumber-sumber hokum formal yaitu :
1.    Undang-undang (statute)
2.    Kebiasaan (costum)
3.    Keputusan-keputusan hakim
4.    Traktat (treaty)
5.    Pendapat Sarjana hokum (doktrin)

C.    Kodifikasi Hukum
       Adalah pembukuan jenis-jenis hokum tertulis dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Dari segi bentuknya hukum di bagi dua:
1.    Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai berbagai peraturan-peraturan.
2.    Hukum Tak tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam modifikasi hukum yaitu :1.    Kodifikasi Terbuka
       Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukkum itu sendiri system ini mempunyai kebaikan ialah “ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
2.    Kodofikasi Tertutup
       Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isi dari kodifikasi tertutup diantarnya :
a.    Politik hukum lama
b.    Unifikasi di zaman hindia belanda (Indonesia) gagal
c.    Penduduk terpecah menjadi :
  1. Penduduk bangsa eropa
  2. Penduduk bangsa timur asing
  3. Penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
d.    Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula
e.    Pendidikan bangsa Indonesia :  
  1. Hasil Pendidikan barat
  2. Hasil pendidikan timur

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a.    Jenis-jenis hukum tertentu
b.    Sistematis
c.    Lengkap

Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
a.    Kepastian hukkum
b.    Penyederhanaan hukum
c.    Kesatuan hukum

D.    Kaidah atau Norma
        Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib.
 Contoh jenis dan macam norma :1.    Norma Kesopanan
2.    Agama
3.    Hukum

E.    Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi

      Pengertian Ekonomi
            Menurut M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :
1.    Deskriptif
2.    Teori
  • Ekonomi Mikro
  • Ekonomi Makro
3.    Terapan

Hukum Ekonomi
       Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari  dalam masyarakat
Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
  1. Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
  2. Hukum ekonomi social adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.
Sementara itu, hukum Indonesia menganut asas sebagai berikut :

1.    Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.    Asas manfaat
3.    Asas demokrasi pancasila
4.    Asas adil dan merata
5.    Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6.    Asas hukum
7.    Asas kemandirian
8.    Asas keuangan
9.    Asas ilmu pengetahuan
10.  Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11.    Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12.    Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.



Sumber Referensi :
  1. http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/27/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
  2. http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar