Kamis, 29 Maret 2012

BLSM Tak Sebanding Dampak Kenaikan BBM


Program bantuan langsung sementara untuk masyarakat (BLSM) di wilayah Papua, dinilai tidak sebanding dengan lonjakan harga bahan kebutuhan pokok akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 1 April mendatang.
Pengamat Ekonomi, Julius Ary Mollet yang mengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Cendrawsih (Uncen) di Jayapura, Rabu mengatakan, memang kebijakan menaikan harga BBM bersubsidi ini belum final, namun sudah sepantasnya diantisipasi dampaknya yang sangat besar bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Dia mengatakan, kenaikan harga sembako akibat "bandrol" baru BBM bersubsidi, bisa mencapai dua kali lipat dibandingkan saat ini.
"Kenaikan harga kebutuhan pokok jelas tidak sebanding dengan apa yang diberikan pemerintah terhadap masyarakat, misalnya BLSM yang tidak seberapa itu. Bahkan pengalokasiannya juga sangat rentan atau berpotensi tidak tepat sasaran," katanya.
Yang perlu dilakukan Pemerintah jika benar akan menaikan harga BBM bersubsidi yakni melakukan pengawasan distribusi bahan kebutuhan pokok, agar tidak melonjak harganya terlalu tinggi.
"Hal inilah yang paling penting untuk dilakukan oleh pemerintah agar masyarakat tidak begitu terbebani dengan lonjakan harga BBM," ujarnya
BLSM, lanjutnya, cukup membantu, tetapi tidak sepenuhnya mampu mengurangi beban ekonomi rakyat akibat dinaikannya harga BBM.
Bahkan, menurut dia, dikhawatirkan akan memunculkan konflik di tengah masyarakat apabila pembagiannya tidak merata.



Sumber :
http://www.infogue.com/viewstory/2012/03/28/blsm_tak_sebanding_dampak_kenaikan_bbm/?url=http://www.antaranews.com/berita/303536/blsm-tak-sebanding-dampak-kenaikan-bbm

Selasa, 20 Maret 2012

Metamorfosis Badan Hukum Indonesia

Ilmu hukum mengenal ada dua subjek hukum, yaitu orang dan badan hukum. Definisi badan hukum atau legal entity atau legal person dalam Black's Law Dictionary dinyatakan a body, other than a natural person, that can function legally, sue or be sued, and make decisions through agents.

Sementara dalam kamus hukum versi Bahasa Indonesia, badan hukum diartikan dengan organisasi, perkumpulan atau paguyuban lainnya di mana pendiriannya dengan akta otentik dan oleh hukum diperlakukan sebagai persona atau sebagai orang.

Pengaturan dasar dari badan hukum terdapat dalam Pasal 1654 KUH Perdata yang menyatakan Semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang-orang preman, berkuasa melakukan tindakan-tindakan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum, dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau ditundukkan pada acara-acara tertentu.

Sementara, Pasal 1653 KUH Perdata adalah peraturan umumnya, dimana disebutkan Selainnya perseroan yang sejati oleh undang-undang diakui pula perhimpunan-perhimpunan orang sebagai perkumpulan-perkumpulan, baik perkumpulan-perkumpulan itu diadakan atau diakui sebagai demikian oleh kekuasaan umum, maupun perkumpulan-perkumpulan itu diterima sebagai diperbolehkan, atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan baik.

Frasa badan hukum' mengandung dua dimensi, yakni badan hukum publik dan badan hukum perdata. Contoh yang paling nyata dari badan hukum publik adalah negara yang lazim juga disebut badan hukum orisinil, propinsi, kabupaten dan kotapraja. Sedangkan badan hukum perdata terdiri dari beberapa jenis diantaranya perkumpulan (Pasal 1653 KUH Perdata, Stb. 1870-64, Stb. 1939-570), PT (Pasal 36 KUHD dan UU No. 1 Tahun 1995 jo. UU No. 40 Tahun 2007), rederij (Pasal 323 KUHD), kerkgenootschappen (Stb. 1927-156), Koperasi (UU No. 12 Tahun 1967), dan Yayasan (UU No. 28 Tahun 2004).

Dalam konteks komersial, dari berbagai bentuk perusahaan yang hidup di Indonesia, seperti firma, persekutuan komanditer, koperasi dan lain sebagainya, bentuk perusahaan PT merupakan bentuk yang paling lazim, bahkan sering dikatakan bahwa PT merupakan bentuk perusahaan yang dominan. Dominasi PT tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di Amerika Serikat dan negara-negara lain.

PT sangat menarik minat investor atau penanam modal untuk menanamkan modalnya, bahkan PT sudah menarik hampir seluruh perhatian dunia usaha pada tahun-tahun belakangan ini dikarenakan oleh perkembangan haknya dalam hidup perekonomian di banyak negara. Dengan dominasi yang besar di Indonesia, PT telah ikut meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia, baik melalui Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sehingga PT merupakan salah satu pilar pekonomian nasional.

Lebih dipilihnya PT sebagai bentuk perusahaan dibandingkan dengan bentuk yang lain ini dikarenakan oleh dua hal, pertama, PT merupakan asosiasi modal, dan kedua, PT merupakan badan hukum yang mandiri. Sebagai asosiasi modal maka ada kemudahan bagi pemegang saham PT untuk mengalihkan sahamnya kepada orang lain, sedangkan sebagai badan hukum yang mandiri pertanggungjawaban pemegang saham PT hanya terbatas pada nilai saham yang dimiliki dalam PT.

Seiring dengan perkembangan diskursus hukum, belakangan muncul jenis-jenis badan hukum baru. Dalam konteks pendidikan misalnya muncul bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang diterapkan untuk perguruan tinggi negeri. Lalu, ada juga Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang diproyeksikan untuk mentransformasi perguruan tinggi swasta yang umumnya dikelola oleh yayasan. Di luar itu, muncul gagasan Badan Layanan Umum yang diperuntukkan bagi badan hukum yang bergerak di bidang jasa pelayanan publik, seperti rumah sakit dan perusahaan jasa transportasi. Payung hukum atas jenis-jenis badan hukum baru tersebut tengah digodok oleh DPR bersama-sama dengan Pemerintah.

Pertanggungjawaban hukum
Sebagaimana layaknya subjek hukum, badan hukum mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang, akan tetapi perbuatan hukum itu hanya terbatas pada bidang hukum harta kekayaan. Mengingat wujudnya adalah badan atau lembaga, maka dalam mekanisme pelaksanaannya badan hukum bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

Dalam hukum perdata telah lama diakui bahwa suatu badan hukum (sebagai suatu subyek hukum mandiri; persona standi in judicio) dapat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig handelen; tort). Penafsiran ini dilakukan melalui asas kepatutan (doelmatigheid) dan keadilan (bilijkheid). Oleh karena itu dalam hukum perdata suatu korporasi (legal person) dapat dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, disamping para anggota direksi sebagai natural persons.

Berbeda permasalahannya dalam hukum pidana. Dalam ilmu hukum pidana Indonesia, gambaran tentang pelaku tindak pidana (kejahatan) masih sering dikaitkan dengan perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pelaku (fysieke dader). Dalam pustaka hukum pidana modern telah diingatkan, bahwa dalam lingkungan sosial ekonomi atau dalam lalu lintas perekonomian, seorang pelanggar hukum pidana tidak selalu perlu melakukan kejahatannya itu secara fisik.

Dikatakan bahwa karena perbuatan korporasi selalu diwujudkan melalui perbuatan manusia (direksi; manajemen), maka pelimpahan pertanggungjawaban manajemen (manusia; natural person), menjadi perbuatan korporasi (badan hukum; legal person) dapat dilakukan apabila perbuatan tersebut dalam lalu lintas kemasyarakatan berlaku sebagai perbuatan korporasi. Ini yang dikenal sebagai konsep hukum tentang pelaku fungsional' (functionele dader).

KUHPidana kita belum menerima pemikiran di atas dan menyatakan bahwa hanya pengurus (direksi) korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana (criminal liability). Namun, pada perkembangannya korporasi juga dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.


 Sumber :
http://hukumonline.com/berita/baca/hol17818/metamorfosis-badan-hukum-indonesia

BAB 3. HUKUM PERDATA


       1. HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
 
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

      2. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
 
Hukum Perdata yang terangkum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata atau Burgerlijk Wetboek/BW) yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan produk pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan berdasarkan asas konkordansi, artinya bahwa hukum yang berlaku di negeri Belanda. Kodifikasi Hukum Perdata Belanda mulai berlaku di Indonesia dengan STB. 1848, hanya diberlakukan bagi orang-orang eropa dan dipersamakan dengan mereka. Disamping itu yang menjadi dasar hukum berlakunya KUHPerdata di Indonesia adalah Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 berbunyi: “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UU ini”. Tujuannya untuk mengisi kekosongan hukum (revhtvacum) di bidang Hukum Perdata.
Di Indonesia berlakunya Hukum Perdata itu beraneka ragam (pluralistis), artinya hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam sistem hukum yang dianut oleh penduduk Indonesia, ada yang tunduk pada Hukum Adat, Hukum Islam, dan hukum Perdata Barat. sebab-sebab timbulnya pluralisme dalam hukum perdata yaitu adanya faktor politik Pemerintahan Hindia Belanda dan belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional. Politik Pemertintahan Hindia Belanda sebagaimana tercermin dalam Pasal 131 I.S, membagi penduduk di daerah jajahannya atas tiga golongan, yaitu:
1.      Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu.
2.      Golongan Timur Asing, Timur Asing dibagi  menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa. Termasuk bukan Tionghoa, seperti orang Arab, Pakistan, India, dan lain-lain.
3.      Bumi Putera, yaitu orang Indonesia asli. Konsekuensi dari pembagian golongan diatas, mengakibatkan timbulnya perbedaan sistem hukum yang diberlakukan kepada mereka. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 163 I.S (indische Straatregeling), sistem hukum Perdata Barat hanya berlaku untuk sebagian kecil penduduk Indonesia yaitu untuk golongan Eropa, Timur Asing Tionghoa, dan bukan Tionghoa serta penduduk asli yang menundukan diri secara sukarela kepada ketentuan-ketentuan Hukum Perdata Barat. Sedangkan bagi Timur Asing bukan Tiongha berlaku hukum adatnya masing-masing, begitu pula untuk golongan Bumiputra berlaku hukum adat yang telah direseptio dari hukum Islam. 

3. PENGERTIAN & KEADAAN HUKUM DI INDONESIA

Pengertian
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

Keadaan Hukum Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
  1. Faktor Etnis
  2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
    1. Golongan eropa
    2. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
    3. Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
  1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
  2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi).
  3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
  4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa. 
  5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat. 


     4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
 
Sistematika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu:
  1. Buku 1, Tentang Orang
  2. Buku 2, Tentang Benda
  3. Buku 3, tentang Perikatan
  4. Buku 4, Tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa.
Menurut beberapa ahli hukum sistimatika ini salah, karena masih banyak
kelemahan didalamnya. Kelemahan sistimatika hukum perdata ini adalah ;
  1. Pada Buku 2, ternyata mengatur (juga) tentang hukum waris. Menurut penyusun KUHPer, hukum waris dimasukkan KUHPer karena waris merupakan cara memperoleh hak milik. Ini menimbulkan Tindakan Kepemilikan : Segala tindakan atas sesuatu karena adanya hak milik (Menggunakan, Membuang, Menjual, Menyimpan, Sewakan, dll).
  2. Pada Buku 4, tentang Pembuktian dan Daluwarsa, KUHPer (juga) mengatur tentang Hukum Formil. Mestinya KUHPer merupakan Hukum Materiil, sedangkan Hk. Formil nya adalah Hukum Acara Perdata.



Sumber Referensi :
1.      http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/bab-ii-hukum-perdata/
2.      http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia#Hukum_perdata_Indonesia

Senin, 19 Maret 2012

BAB 2. Subyek Dan Obyek Hukum


A.  Subjek hukum  
      Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia (natuurlijke persoon) dan Badan Hukum (rechts persoon).
  1.   Subjek hukum manusia (Natuurlijke Persoon)
          Adalah setiap manusia mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya manusia sebagai subjek hukum dimulai sejak dilahirkan hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut pasal 2 ayat 1 KUH Perdata,yang menyatakan bahwa bayi yang masih ada dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti hak waris. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae Miserabile) yaitu : 
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. 
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit gangguan jiwa, pemabuk, atau pemboros, dan wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri (telah dicabut dengan surat edaran Mahkamah Agung No.3/1963 Pasal 31 UU no.1 thn 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan tiap-tiap pihak berhak melakukan perbuatan hukum). 

      2.     Subjek hukum badan hukum (Rechts Persoon)
              Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
  1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
  2. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum dibedakan menjadi 2,yaitu :
  1. Badan hukum privat, adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
  2. Badan hukum publik, adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.
Contoh subjek hukum dan Badan Usaha:
  1. Perusahaan Perseorangan 
        Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu odang saja. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
     ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
-      relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
-      tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
-      tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
-      seluruh keuntungan dinikmati sendiri
-      sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
-      keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
-      jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
-      sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

  3.  Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
            Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a)    Firma
   Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
-      Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
-      Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
-      Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
-      keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
-      seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
-      pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
-      mudah memperoleh kredit usaha

b)   Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
      CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
-      sulit untuk menarik modal yang telah disetor
-       modal besar karena didirikan banyak pihak
-      mudah mendapatkan kridit pinjaman
-      ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
-      relatif mudah untuk didirikan
-      kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

c)    Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
       Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
-      kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
-      modal dan ukuran perusahaan besar
-      kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
-      dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
-      kepemilikan mudah berpindah tangan
-      mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
-      keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
-      kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
-      sulit untuk membubarkan pt
-      pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Benda Bergerak
Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :
  •         Sifatnya
            Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
  •        Ditentukan oleh Undang – Undang
            Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Hak Kebendaan.

Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.

B.  Objek hukum
      Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua:
  1. benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen), adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari:
a.  Benda berwujud,meliputi
-         benda bergerak/tidak tetap, benda yang dapat berpindah/dipindahkan, contoh: meja, kursi,hewan ternak,dll.
-         benda tidak bergerak, contoh: tanah, mesin, hipotik,dll.
 b.  Benda tidak berwujud, contohnya seperti surat berharga.

2.  benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen), adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya: merk perusahaan, hak cipta, hak paten,dll.

C.  Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan)

     Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian utang-piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Kegunaan dari jaminan, yaitu:
  1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
  2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga  kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
  3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan :
  1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
  2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
  3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
  1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
  2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
  1. Jaminan yang bersifat umum
Menurut pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yakni menurut besar-kecilnya piutang masing-masing. Kecuali, jika diantara berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan yang bersifat umum apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain :
  1. benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  2. benda tersebut dapat di pindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2.  Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

Sumber referensi :