Selasa, 03 Januari 2012

Pajak warteg di jakarta


Pajak Warteg Cuma Bikin Gemuk Petugas
     JAKARTA (Pos Kota) – Meksi besaran omset telah diubah menjadi Rp500 ribu perhari, namun penerapan pajak Warteg masih dinilai tidak relevan. Terutama terkait pelaksanaan teknis yang akan dilakukan terhadap kebijakan tersebut.
     Menurut Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI, S. Adyka, memungut pajak terhadap pelaku usaha Warteg sangatlah rentan dengan kebocoran. Mengingat dari sisi pengawasan, hal itu tidak dapat dilakukan. “Transaksi di Warteg itu cuma modal ingatan dari penjual terhadap pembeli. Bagaimana mungkin terdapat catatan yang mutlak terhadap omset setiap harinya yang diperoleh pedagang,” ujar S. Andyka, Didasari hal ini,  Andyka, yang juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI, ini akan menolak kebijakan tersebut. “Kebijakan ini cuma akan bikin gemuk oknum petugas, karena tidak adanya sistem pengawasan yang mumpuni,” tegasnya.
     Hal yang sama juga dikatakan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Boy Benardi Sadikin. Putra sulung mantan Gubernur DKI, Ali Sadikin ini menilai pemberlakuan kebijakan ini belumlah tepat. Mengingat banyak Warteg yang merupakan usaha kecil. “Seharusnya sebelum dipungut pajak, pemerintah harus melakukan pembinaan,” ujarnya.
      Lebih lanjut Boy yang juga anggota Komisi D ini mengaku setuju dengan ketentuan setiap warga negara harus dikenai pajak. Namun pajak harus berazaskan keadilan. Terlebih Pemprov DKI sampai saat ini belum mampu membangun jaringan sistem pemungutan pajak yang baik. Misalnya belum diberlakukannya pajak on-line bagi seluruh wajib pajak.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah mendapat sorotan dari berbagai pihak, Pemprov DKI akhirnya merubah besaran omset pengusaha warteg. Wajib pajak yang akan masuk dalam daftar wajib pajak bukan lagi mereka yang beromzet Rp167.000/hari, melainka menjadi Rp500.000 per hari. Artinya jika sebelumnya pajak retribusi dikenakan pada pelaku usaha restoran beromset Rp60 juta pertahun, jumlah tersebut dinaikkan menjadi Rp187.500.000 pertahun.
      Bukan hanya pengusaha warteg saja, kebijakan penetapan pajak 10% bagi juga berlaku bagi semua pengusaha makanan dan minuman berbayar, termasuk di dalamnya kantin, kafetaria, dan warung makanan minuman pinggir jalan.(guruh/B)


Referensi :
www.poskota.co.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar