1.) 32 Koperasi di Lamongan Dapat Kucuran Dana APBD
SURABAYA Sebanyak 32 koperasi dari 886 koperasi yang aktif di Lamongan, Jawa Timur mendapat kucuran dana sebesar Rp 1 miliar dari APBD Kabupaten Lamongan 2011. Jumlah itu dengan rincian 14 koperasi yang digunakan untuk ketahanan pangan sedang 18 koperasi diperuntukkan simpan pinjam. Hal itu diungkapkan Kabid Koperasi R. Saefurrohman mendampingi Kepala Dinas Perindustrian,Koperasi dan koperasi, M. Mubarok,MM
Dikatakan Mubarok, untuk 14 koperasi yang bergerak di bidang pangan menerima kucuran Rp 75-300 juta, sedang 18 koperasi yang digunakan simpan pinjam menerima Rp 35-50 juta. “Mereka menerima sesuai prosedur dan kelayakan koperasi itu sendiri, “ujarnya. Bupati Lamongan Fadeli berharap agar koperasi mampu menjadi penolong bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) melalui pinjaman modal untuk pengembangan usaha. Sementara Pemkab Lamongan melalui APBD, mengelola dana bergulir sebesar Rp 4 miliar untuk dikelola koperasi dan dana ketahanan pangan.
2.) KJK-PEMK Putar Dana Murni Anggota
JAKARTA (Pos Kota) ” Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK-PEMK) Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang memutar dana murni masyarakat sebagai anggota koperasi dianggap cukup berhasil. Pasalnya, dana murni yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan sukarela menjadi tambahan dana yang diturunkan pemda DKI Jakarta.
“Sejak dana koperasi digulirkan sekitar sepuluh bulan yang lalu kami pun membuat aturan sesuai dengan prosedur dalam tubuh koperasi. salah satu persyaratan anggota koperasi harus dapat menyimpan dana wajib dan pokok serta sukarelawan,” ujar Manger KJK-PEMK Sungai Bambu,M.Thahir.
Tujuan dari simpanan pokok, wajib dan sukarela adalah untuk kebaikan para anggota juga. Seperti simpanan sukarela mereka silakan saja menyimpan dana dikoperasi yang mana dana tersebut kapan pun bisa dimanfaatkan kembali oleh anggota.
“Hingga kini kami masih memanfaakan pengguliran dana pertama. Bukan berarti kami tidak mengharapkan pengguliran dana selanjutnya. Hemat kami kalau koperasi saja masih punya kas di Bank mengapa harus mengusulkan dana lagi,” ujar Thahir didampingi Sudarto MS, selaku pengelola koperasi. Sekaligus selaku penarik dana koperasi dimasyarakat sungai Bambu yang terdiri 14 RW.
Mereka mengaku KJK-PEMK Sungai Bambu terakhir menggulirkan pinjaman kepada pemanfaat dari kalangan usaha mikro sebesar Rp 50 juta, kemarin. Dana sebesar itu, untuk 13 pemanfaat dengan besar pinjaman Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. “Sebelumnya, pada bulan Agustus kami juga menggulirkan Rp 70 juta untuk 17 pemanfaat,” jelasnya.
Ia menjelaskan selama sepuluh bulan KJK berjalan dengan dana talangan Rp 540 juta kini sudah memiliki 304 anggota. Dan telah mengangsur dana talangan tersebut selama delapan kali dengan total Rp 180 juta.
“Sedangkan dana koperasi baik dana talangan maupun hasil simpanan pokok, wajib dan sukarela yang beredar di masyarakat sekitar Rp 800 juta. Alhamdulillah minat masyarakat untuk mengangsur kewajibanya sangat baik. Walaupun ada juga satu atau dua yang masih sulit pada saat penagihan oleh petugas KJK,” jelasnya.
(wandi/sir)
(wandi/sir)
3.) Kasus Korupsi Rp.2,6 Miliar di Serang Segera Disidang
Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Lutfi membenarkan adanya pelimpahan dua berkas dugaan korupsi dana bantuan koperasi itu. Sidang dua perkara itu, lanjut Lutfi, rencana akan digelar pada 29 Desember 2011 dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Iya, kita sudah terima dari penyidik Kejati Banten, berkasnya di-split (dipisah dua berkas-red). Rencana sidang perdananya digelar 29 Desember nanti,” kata Lutfi kepada wartawan, Jum’at (23/12).
Lutfi juga mengatakan bahwa ketua pengadilan telah menunjuk ketua majelis hakim untuk menyidangkan dua berkas perkara itu. “Ketua majelis hakimnya Pak Muhammad Yusuf,” ujarnya.
Dirja, jaksa Kejati Banten saat dihubungi membenarkan dirinya ditunjuk sebagai salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara itu. Dirja mengungkapkan bahwa jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan dua perkara itu gabungan dengan jaksa dari Kejari Pandeglang.
Ditanya apakah empat terdakwa selama penyidikan ditahan, Dirja mengungkapkan, hanya satu terdakwa yang dilakukan penahanan, yakni atas nama Achmad Rozi. Sedangkan tiga terdakwa yang merupakan pengurus koperasi tidak ditahan. “Terdakwa Achmad Rozi ditahan karena alamat tempat tinggalnya tidak jelas sehingga dikhawatirkan melarikan diri, sedangkan tiga terdakwa pengurus koperasi alamat dan pekerjaannya jelas. Mereka kepala sekolah dan guru,” katanya.
Dalam perkara ini, pengurus koperasi KP-RI Koguri, Pandeglang ditetapkan sebagai terdakwanya. Mereka adalah Ketua Koperasi Asep Mamat Narhemat, Sekretaris Eman Sulaeman, dan Bendahara Dulhadi.
Kasus ini bermula ketika Koperasi KP-RI Koguri mendapatkan dana bantuan KPRS Mikro Bersubsidi dari Kemenpera tahun 2008 sebesar Rp 2,6 miliar lebih. Dana bantuan itu diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkannya. Namun, dalam pelaksanaannya dana bantuan bersubsidi itu disalahgunakan.(haryono/dms)
4.) 630 Koperasi di Bekasi Mati Suri
BEKASI (Pos Kota) – Sebanyak 630 koperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat mati suri alias tidak aktif namun masih terdaftar. Padahal koperasi ini berpotensi memiliki omzet miliaran rupiah.
Koperasi yang mati suri ini tidak beroperasi lagi karena bangkrut. Data yang ada di Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Bekasi, tercatat ada 820 usaha koperasi. Namun yang aktif hanya 190 koperasi yang masih bertahan. Padahal, masing-masing koperasi berpotensi memiliki laba Rp1 miliar/tahunnya.
Bahkan, tahun 2011 ini sudah ada sekitar 56 koperasi baru yang akan dibangun di tingkat RW se Kota Bekasi.
Ketua Dekopinda Kota Bekasi, Anim Imanudin mengatakan pihaknya selalu mengetahui pertumbuhan koperasi setelah rapat tahunan digelar. “Selama 2011 ini hanya 190 koperasi saja yang aktif, selebihnya mati suri atau bangkrut,” paparnya.
Pertubuhan koperasi tersebut, kata Anim, tidak memakan kocek besar. Karena, tak ada satupun koperasi tersebut dimodali sejak awal. “Tidak ada dana yang hilang ketika koperasi tersebut gulung tikar, Jadi yang ditemukan tidak pernah hadir sebanyak 630 koperasi,” jelasnya.
Anim menjelaskan, alokasi anggaran di Kota Bekasi sudah dua kali periode anggaran tidak pernah terserap. Tahun 2008 dan 2010 sekitar Rp 2.8 miliar anggaran tak terserap, lantaran payung hukum dan legalitas formal masih belum dimiliki koperasi di Kota Bekasi.
Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri mengatakan, prosfek peningkatan koperasi di Kota Bekasi sangat memungkinkan. Sehingga, dibutuhkan dari pihak eksekutif mendesain ulang aturan peningkatan pasar tradisional.
Menurutnya, pendirian pasar tradisional merupakan pangsa pasar koperasi di setiap daerah. Ustuchri menerangkan, jika eksekutif mau membatasi pendirian bangunan alfamart, maka sudah pasti pasar tradisional akan maju.
“Jangan sampai hanya gara-gara satu masalah, harus mematikan banyak sektor,” katanya.(dieni/b)
5.) 10 Koperasi PEMK di DKI Diduga Bermasalah
“KJK yang mengalami kendala tersebut diberikan pembinaan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan agar dalam batas waktu tersebut dapar mengembalikan 100 persen,” jelas Kasi Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Nur Fadjar.
Ke-10 KJK tersebut, Kelurahan Jelambar (Jakbar), Tanah Tinggi (Jakpus), Tanjung Priok (Jakut), Cipedak, Jagakarsa (Jaksel), Lubang Buaya dan Cililitan (Jaktim). “Pada prinsipnya pelaksanaan program PEMK berjalan sukses karena banyak pengajuan tambahan dana bergulir dalam periode 1 tahun ini.”
Plt Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Ratna Ningsih, KJK yang mengalami kendala akan direservasi guna mengetahui penyebabnya. Jika bukan karena faktor kepentingan pribadi masih dapat dimaklumi. “KJK yang pengembeliannya lancar akan diperpanjang masa pinjamannya.”
Ketua Ikatan Keluarga Besar KJK se DKI Jakarta, Slamet Subekti mengatakan jangka waktu pengembalian dana KJK adalah dua tahun.Diharapkan agar diperpanjang jadi tiga tahun. “Karena akan berdampak pada ringannya nilai pengembalian dana setiap bulannya.”DIPERIKSAKalangan DPRD DKI Jakarta mendesak Inspektorat memeriksa dan mengaudit 10 KJK bermasalah tersebut. Pemeriksaan bisa dilakukan terhadap aliran keuangan serta daftar penerima bantuan program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (PEMK).“Ini harus dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap tatacara penyaluran termasuk daftar penerima dana PEMK,”kata Maringan Pangaribuan, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Hal sama dikatakan H.Firmansyah, angota DPRD lainnya. Menurut Firman, dana PEMK yang disetujui dewan dipercayakan pengelolaannya kepada KJK yang ditunjuk Dinas KUMKMP. “Ini harus dilakukan audit terhadap KJK bermasalah.”Seperti diketahui, sejak program tersebut digulirkan tahun 2009 hingga November 2011, sudah ada 248 Kelurahan di DKI yang mendapatkan dana PEMK tersebut. Dana PEMK yang telah dikucurkan sebesar Rp 213,413 miliar dengan total pemanfaat sebanyak 86.387 usaha mikro.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dengan adanya dana bergulir PEMK, sebanyak 86.387 usaha mikro telah mendapat kemudahan memperoleh dana untuk modal usaha. Kendati demikian, dana bergulir PEMK bukan merupakan dana hibah, melainkan berupa pinjaman yang harus dikembalikan warga Jakarta untuk dikelola kembali. Hingga saat ini, dana yang sudah dikembalikan oleh KJK PEMK sebesar Rp 57,724 miliar.
(lina/sir)
(lina/sir)
6.) Pengurus Koperasi Dituduh Palsukan Nama Peminjam
Temuan adanya pemalsuan itu dilaporkan oleh Ketua Umum LSM Monitoring Pelayanan Publik (MOPS), Teuku Eddi Ratno, kepada Dewan Pembina KJK PEMK yang juga lurah Jatinegara Kaum, Thamrin Khalik, Selasa (29/11) lalu.
Menurut Eddi, diduga total pinjaman dana yang difiktifkan sekitar Rp50 juta-an. Beberapa nama yang sudah dikonfirmasi yakni Maria Ulfah, warga RT 001/ 01, dan Usman Kumang warga RT 006/08 yang namanya tertera sebagai peminjam namun pinjaman tidak didapatkan.
Selain itu ada dua nama lain yaitu Israini, warga RT 001/01 dan M Yasin, warga RT 010/01. Namun setelah diteliti kedua nama tersebut tidak tercatat sebagai warga setempat. Kepada para peminjam itu sedianya akan diberikan pinjaman masing-masing sebesar Rp5 juta.
Dihubungi secara terpisah, anggota Pengawas KJK PEMK, M Suruji, 48, mengatakan KJK PEMK sebelumnya telah mendapat pinjaman dari Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) yang dikeluarkan oleh Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp540 juta pada Juni 2010. Dan pada Mei 2011 kembali mendapat kucuran tambahan pinjaman sebesar Rp400 juta. Dari total pinjaman Rp940 juta per Juli 2011 diperkirakan kemacetan sebesar Rp181.120.000 atau sekitar 18%.
Sementara itu, Ketua KJK PEMK Jatinegara Kaum, Irianto, menampik dugaan tersebut. Menurutnya, selama ini masalah pendataan sudah dilakukan secara transparan dan selalu dilaporkan pada UPDB setiap bulannya.“Jadi nggak ada yang fiktif. Koperasi kita kan koperasi kelurahan, kita pun bertanggung jawab pada UPDB. Inya Allah semua kita jalankan berdasarkan amanah,” katanya, saat dihubungi Pos Kota, Senin (5/12) petang.
Terkait temuan LSM MOPS, Thamrin Khalik mengatakan sejauh ini dari laporan yang diterima dari pengurus tidak ada masalah yang ditemukan. Termasuk soal kemacetan pinjaman. Namun demikian, pihaknya akan proaktif untuk menindaklanjuti jika temuan ini benar adanya. Diakuinya secara teknis, pengurus lebih mengetahui.“Saya memang terima laporan itu. Maka kami akan menindak lanjuti jika memang ada aspek pidananya. Rencananya, Kamis (8/12) lusa akan kita rapatkan,” ujar Thamrin. (yulian/dms)
FOTO: KJK PEMK Jatinegara Kaum, di Jl. TB. Badaruddin Tanah Koja, Jatinegara Kaum, Pulogadung. (yulian)
sumber referensi:
www.poskota.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar