Sabtu, 07 Januari 2012

Koperasi Sebagai Badan Usaha Dan Perbedaan Koperasi Dengan Badan Usaha Lain


A. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
 
     Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Mengenai Koperasi ini diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian juncto Perda Sumatera Utara No.7 Tahun 2004 Tentang Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Berdasarkan hal tersebut di atas, permasalahan yang dikemukakan adalah bagaimana sebenarnya prosedur atau tata cara pendirian Koperasi yang diatur oleh UU No.25 Tahun 1992 jo Perda Sumatera Utara No.7 Tahun 2004 khususnya pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Propinsi Sumatera Utara?; apa saja syarat-syarat agar suatu kelompok individu dapat mendirikan Koperasi yang berperan sebagai anggota Koperasi serta modal awal yang harus tersedia untuk mendirikan suatu Koperasi;
      Bagaimanakah hubungan kerjasama Koperasi dengan BUMN dan Bank guna mendapatkan Dana Bergulir yang merupakan pinjaman dari Pemerintah yang dipergunakan sebagai modal awal suatu Koperasi. Untuk itu metode yang digunakan adaiah metode library research dan field research. Hasilnya adalah bahwa proses pendirian Koperasi yang diterapkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Propinsi Sumatera Utara telah mempunyai prosedur dan landasan hukum yang kuat yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 juncto Peraturan Daerah Sumatera Utara No.7 Tahun 2004.
      Dalam rangka mensejahterakan anggotanya, maka sebelum mendirikan Koperasi, maka suatu Koperasi harus memiliki modal awal. Suatu Koperasi dapat membina suatu kerjasama dengan badan usaha bukan Koperasi seperti BUMN dan Bank guna mendapatkan Dana Bergulir dari Pemerintah. Untuk itu disarankan agar Perundang-undangan mengenai Tata Cara Pendirian Koperasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 juncto Peraturan Daerah 2004, dapat disosialisasikan dengan baik agar seluruh lapisan masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan perekonomiannya. Agar Koperasi benar-benar memperhatikan peningkatan kesejahteraan anggotanya. Hendaknya setiap Koperasi dapat mengembangkan kegiatannya dengan mengikat kerjasama yang erat baik kepada BUMN dan Bank. Dan dana yang diberikan harus dipergunakan secara efektif, efisien dan terarah.

B. PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAIN

    Koperasi memiliki ciri dan karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan badan usaha lain. Ikatan Akuntan Indonesia telah menetapkan Standar Akuntansi Keuangan terhadap praktik akuntansi badan usaha koperasi, yaitu PSAK NO.27. Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dalam praktik usahanya koperasi tidak hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, akan tetapi lebih mengutamakan pelayanan terhadap angota atau lebih mengutamakan kesejahteraan anggotanya. Modal koperasi antara lain terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan cadangan-cadangan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa koperasi dibiayai dan dikelola oleh anggotanya sendiri .
     Laporan keuangan badan usaha koperasi menurut PSAK N0.27, adalah terdiri dari Neraca, Laporan Perhitungan Usaha, Laporan Promosi Ekonomi Anggota, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Yang paling membedakan laporan keuangan badan usaha koperasi dengan badan usaha lainnya, antara lain dapat terlihat dari adannya laporan promosi ekonomi anggota dalam koperasi sedang pada usaha lain, laporan keuangan tersebut tidak ada. Laporan promosi ekonomi anggota merupakan laporan keuangan yang menggambarkan manfaat-manfaat yang diterima oleh anggota dari badan usaha koperasi bersangkutan. Hal tersebut timbul karena anggota koperasi mempunyai identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik juga sekaligus sebagai pengguna jasa dari koperasi bersangkutan (user own oriented firm). Koperasi akan lebih mengutamakan pelayanan terhadap anggotannya dibandingkan dengan pelayanan terhadap non anggota.
    Dalam koperasi, pencatatan transaksi yang berasal dari anggota dan pencatatan transaksi yang berasal dari non anggota harus dipisahkan. Dengan demikian praktek akuntansi dan penyajian laporan keuangan yang diselenggarakan oleh suatu badan usaha koperasi akan berbeda dengan praktek akuntansi badan usaha lainnya. Hal tersebut sesuai dengan karakteristik-karakteristik yang ada dalam badan usaha koperasi.




Referensi :
www.wartawarga.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar