BAB 3
Bentuk- bentuk badan usaha
Pemilihan bentuk badan usaha merupakan masalah yg timbul pada saat perusahaan di bentuk atau bahkan sebelumnya.pemilihan bentuk badan perusahaan perlu di lakukan dengan pertimbangan matang untuk Mencapai tujuan dalam memilih perusahaan.
Bentuk yuridis perusahaan
1.perusahaan perseorangan
Secara singkat dapat dikatakan bahwa yg di maksud dengan perusahaan perseorangan adalah perusahaan yg di kelola dan di awasi oleh satu orang.di satu sisi perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, di sisi lain perusahaan jg menanggung semua resiko yg timbul dalam keg.perusahaan.
Kebaikan perusahaan perseorangan
- Mudah di bentuk dan di bubarkan
- Bekerja dengan sederhana
- Pengelolaannya sederhana
- Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kemampuan manajemen terbatas
- Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
- Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
- Resiko keg.perusahaan di tanggung sendiri
2.Firma
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama di gunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya,baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain.bila perusahaan mengalami kerugian akan di tanggung bersama kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Kebaikan firma
- Prosedur pendirian relative mudah
- Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar, Karena gabungan modal yang di miliki beberapa orang .
- Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
Kelemahan
- Utang-utang perusahaan di tanggung oleh kekayaan pribadi per anggota firma
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin sebab bila salah seorang keluar maka firma pun bubar.
3.Perseroan komanditer (cv)
Perseroan komanditer dapat di anggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan. Perseorangan komanditer adalah persekutuan yang didirikan beberapa orang ( sekutu ) yg menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk di pakai dalam persekutuan, sekutu pada perseroan dapat di kelompokan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
Kebaikan
- Pendiriannya relative mudah
- Modal yg di kumpulkan lebih banyak
- Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
- Manajemen dapat di diversifikasi
- Kesempatan uang berkembang lebih besar
Kelemahan
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sukar untuk menarik kembali investasinya
4.Perseroan terbatas
- Persekutuan atau perusahaan di anggap berdiri sendiri, terpisah dari perseorangannya
- Pemilik di tunjukan dalam bentuk saham ( Bukti penyetoran modal )
- Kepemilikan dapat berpindah tangan
- Hubungan perseroan dengan pemegang saham, di pandang sebagai hubungan utang- piutang.
5.Koperasi
- Kerja sama secara suka rela, minimal anggota 20 orang
- Untuk menjadi anggota harus membayar simpanan wajib
- merupakan badan hukum.
Lembaga keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
Kerjasama, penggabungan dan ekspansi
1,JOINT VENTURE
Bentuk kerja samaa antara beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsantrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Ciri2nya
1.merupakan perusahaan baru yang bersama2n secara bersam2 didirikan oleh perusahaan lain.
2.modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahahn pendiri dengan perbandingan tertentu
3.kekeuasaan hak tergantung modal yang kita tanam
4.perusahaan pendiri tetap memiliki eksistensi kebebasan masing2.
5.Resiko ditanggung bersama antara masing2 patner
2..TRUST
Suata perusahaan yang bertujuan untuk menhindari kerugianmasing2 anggota dan membesrakan keuntunagan
3 HOLDING COMPANY
Perusahan yang sangat kuat keuanganya karna bisa membekli perusahaan lain.
4.SINDIKAT
Merupakan kerja sama antara bebrapa ornag untuk mengerjaakn proyek khusus dibawah suatu perjanjian tertentu.
1.kerjasama dg perusahaan yang saham2nya dibeli oleh sindikat.
2.menyebutkan ttg keanggotaan dg cara mendapatkan laba menampung rugi
5.KARTEL
Merupakan persekutuan antara beberapa perusahan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
Jenis2 kartel:
Kartel Daerah,Produksi,Kondisi,Pembagian laba,Harga
Data ini di peroleh dari sumber :
1. pengantar bisnis m.fuad.dkk
2. Ria-Etik blogspot
3. Winarko blog
http://books.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar