Rabu, 30 November 2011

PRINSIP–PRINSIP KOPERASI

       Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

   Prinsip-prinsip Munkner
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka 
  • Pengembangan anggota 
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan 
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis 
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang 
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi 
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi 
  • Perkumpulan dengan sukarela 
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan 
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi 
  • Pendidikan anggota 

   Prinsip Rochdale
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka 
  • Bunga atas modal dibatasi 
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota 
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai 
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota 
  • Netral terhadap politik dan agama

  Prinsip Herman Schulze
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas 
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota 
  • Tanggung jawab anggota terbatas 
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan 
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

  Prinsip ICA
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara  
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing 
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus 
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

   Prinsip/Sendi koperasi menurut uu no.12/1967
  •  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi 
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota 
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya 
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka 
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri  

   Prinsip Koperasi uu no.25/1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi  
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota 
  •   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian 
  • Pendidikan perkoperasian  
  • Kerjasama antar koperasi


Sumber referensi :
1.    http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Pengurus
2.    ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar